Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Anne Hathaway Ungkap Kini Bersih dari Alkohol
Umum
24 jam yang lalu
Anne Hathaway Ungkap Kini Bersih dari Alkohol
2
Rihanna Siap Tampil Sederhana di Karpet Merah Met Gala 2024
Umum
24 jam yang lalu
Rihanna Siap Tampil Sederhana di Karpet Merah Met Gala 2024
3
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
11 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
4
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
2 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
5
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
2 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Home  /  Berita  /  Nasional

Syarat Baru Pembuatan SIM: Polri Wajibkan Sertifikat Mengemudi Dalam Aturan Terkini

Syarat Baru Pembuatan SIM: Polri Wajibkan Sertifikat Mengemudi Dalam Aturan Terkini
Sabtu, 17 Juni 2023 21:35 WIB
JAKARTA – Aturan baru terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru saja diterbitkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Menurut Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, setiap pemohon kini diwajibkan melampirkan fotocopy sertifikat mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.

Dilansir pada Sabtu (17/6), aturan baru ini telah ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 8 Februari 2023. Pasal 9 ayat 3 dan 3a dari Perpol tersebut mencantumkan syarat fotocopy sertifikat dengan penunjukan aslinya sebagai prasyarat dalam permohonan SIM.

Dikutip dari Pasal 9 ayat 3a, "Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. Bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri."

Selain itu, sertifikat mengemudi yang dimaksud harus diterbitkan maksimal 6 bulan sebelum permohonan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. Syarat ini berlaku baik untuk pemohon peningkatan SIM Ranmor Umum maupun pemohon SIM Ranmor Perseorangan.

Pemohon perorangan yang tidak mengikuti pelatihan mengemudi atau belajar sendiri bisa mengajukan surat verifikasi kompetensi yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi.

Dalam Pasal 9 ayat 3b, disebutkan, "Setelah itu sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dan angka 3a direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri."

Aturan baru ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kompetensi para pengendara sehingga meminimalisir risiko kecelakaan di jalan raya. Diharapkan, setiap pemohon SIM benar-benar memiliki keterampilan dan pengetahuan yang memadai dalam mengemudi.

Penjelasan Polisi

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan alasan diterapkan aturan tersebut. Merupakan bentuk implementasi aturan yang telah ada sebelumnya pada Perpol 5 Tahun 2021.

"Sudah lama, sebelum ada Perpol 5 juga sudah dinyatakan, iya (diperlukan sertifikat mengemudi) Di Indonesia saja ini yang agak mudah, urutan ke-10 di dunia termasuk paling mudah bikin SIM," kata Yusri saat dikonfirmasi, Sabtu (17/6/2023).

Karena aturan yang terlalu mudah itu, lanjut Jenderal Bintang Satu tersebut, berdampak pada SIM Internasional Indonesia yang tidak berlaku di beberapa negara, seperti Jepang. Lantaran, seseorang merasa terlalu mudah mendapat SIM.

"Seperti Jepang, karena mereka menganggap mudah sekali mendapat SIM termurah di dunia, Jepang itu Rp40 juta loh bikin SIM, luar negeri itu mengambil SIM bukan di kepolisian yang sulit. Sekolah mengemudinya, yang sulit, karena mereka diwajibkan, dan bayarnya mahal sekali," kata Yusri.

"Di Indonesia Rp100 ribu bisa dapat SIM padahal harus diketahui dampak kecelakaan di jalan itu Indonesia tinggi angka kematian, kenapa? Karena masyarakatnya belum ini, yang diharuskannya itu kan sekolah mengemudi dulu 3 bulan pada saat pengujian di kepolisian sudah mudah," tambah dia.

Sekolah Harus Terakreditasi

Adapun, Yusri menjelaskan alasan kenapa aturan itu baru mulai diterapkan sekarang. Sebab meneruskan aturan yang sudah berlaku sebelumnya dan akan secara bertahap diterapkan sejalan sosialisasi yang dilakukan.

"Memang kemarin kita menerapkannya pelan-pelan, saya sedang buat aturan pelaksanaannya agar masyarakat tidak terlalu. Tetapi ke depan harus ada namanya sertifikat mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi," kata Yusri.

Di samping itu, sertifikat mengemudi juga agar masyarakat memperhatikan akreditasi dari sekolah mengemudi. Harus sesuai standar Indonesia Safety Driving Centre (ISDC). Sebuah perusahan jasa bidang pendidikan keselamatan berkendara (safety riding dan defensive driving) untuk semua jenis kendaraan.

"Pengujinya dia punya perusahaan itu jelas, terdaftar di negara. Pengujinya itu harus memang lulusan yang dapat sertifikat dari ISDC namanya, dia memang resmi bukan ujug-ujug bisa mengemudi terus bikin sekolah mengemudi ngajarin orang," ujar Yusri.

"Harusnya dia punya sertifikasi instruktur mengemudi dengan tingkatan kelas berapa, yang dikeluarkan oleh ISDC, enggak ujug-ujug sembarang orang mengeluarkan," tambah Yusri.

Masa Sosialisasi

Meski demikian selama masa sosialisasi dan pengenalan, lanjut Yusri, polisi akan memberlakukan syarat sertifikat mengemudi untuk pengendara membuat SIM secara bertahap. Sejalan, pembuatan aturan teknis yang masih disiapkan.

"Jadi belum semua kita gunakan ini sertifikat. Tapi ada yang sudah (punya sertifikat mengemudi) melaksanakan dan itu memang bagus. Lebih bagus, kalau sekolah mengemudi 3 bulan baru mengemudi 3 bulan biar bisa mengetahui etika mengemudi seperti apa," ujar Yusri.

Sebab, Yusri menegaskan tujuan aturan ini diberlakukan bukan untuk memberatkan masyarakat, namun menekan angka kecelakaan lalu lintas. Sebab, kecelakaan lalulintas di Indonesia terbilang besar akibat minimnya pemahaman dan etika berkendara masyarakat.

"Arahnya ke sana makanya di suruhlah orang sekolah, kalau mau pintar sekolah. Biar dia bisa beretika mengemudi seperti apa, enggak ugal-ugalan, enggak mentang-mentang bisa bawa motor sembarang aja di jalan," ucap dia.

"Kita bukan mau memberatkan masyarakat, enggak. Sebaiknya sekolah dulu biar pintar, nanti kalau sudah sekolah baru tahu dia. Kita mau dapat sarjana juga sekolah dulu," sambung dia.

Sertifikat Tak Berlaku Untuk Perpanjang SIMLebih lanjut, Yusri kembali menjelaskan bahwa aturan ini hanya berlaku bagi masyarakat yang ingin membuat SIM. Sehingga sertifikat tidak masuk menjadi syarat apabila ingin melakukan perpanjangan SIM.

"Sekali saja orang membuat SIM, kalau perpanjangan cuma di tes kesehatan saja, psikologi, karena kesehatan orang itu kan hari ini sehat belum tentu besok sehat. Hari ini jiwa bagus belum tentu besok bagus," ujar dia.

Oleh sebab itu, sertifikat akan berlaku apabila masa berlaku SIM pengendara habis atau telat diperpanjang. Maka prosesnya akan terhitung sebagai pembuatan baru SIM.

"Iya yang penting bro jangan mati SIM nya, kalau mati kan bikin lagi dari awal. Berarti persyaratan awalnya harus dipenuhi (sertifikat)," kata dia. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:liputan6.com, merdeka.com
Kategori:Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/