Eksekusi Aset Benny Tjokrosaputro, 11 Bidang Tanah Dititipkan ke Camat Parung Panjang Bogor
Penulis: Hermanto Ansam
Aset yang disita dititip di Kantor Camat Parung Panjang dan tidak boleh terjadi perubahan bentuk, tidak boleh dialihkan, dan tidak boleh diperjualbelikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana, Sabtu (24/6/2023) mengatakan, selama ini, nama Benny Tjokrosaputro tercatat dalam daftar hitam koruptor dalam kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.
Kini, penyerahan aset hasil sita eksekusi tersebut menjadi titik balik baru dalam penyelesaian kasus ini.
Total sebanyak 11 bidang tanah seluas 130.746 M2 yang berada dalam kondisi berupa kebun, saat ini telah resmi disita dan dititipkan kepada Camat Parung Panjang.
Semua aset tersebut terdaftar atas nama PT Abdinusa Ekapersada dengan luasan yang bervariasi, mulai dari 1.423 M2 hingga 71.800 M2.
Aset-aset tersebut sekarang berada di bawah pengawasan dan pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Desa Jagabaya. Tujuan penitipan ini adalah untuk memberikan perawatan khusus, dengan ketentuan bahwa aset tersebut tidak boleh mengalami perubahan bentuk, tidak boleh dialihkan, dan tidak boleh diperjualbelikan.
Sebagai pihak yang dipercaya, Camat Parung Panjang memiliki kewajiban untuk menyerahkan kembali benda titipan tersebut kepada pihak Kejaksaan Agung cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat jika dibutuhkan untuk kepentingan lelang. ***
Kategori | : | Hukum, DKI Jakarta, Jawa Barat |