Skandal Infrastruktur BTS 4G: Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi dalam Perkara TPK dan TPPU Kementerian Kominfo
Penulis: Hermanto Ansam
Tujuh saksi yang diperiksa adalah F yang menjabat sebagai General Manager Supply Chain Management PT Aplikanusa Lintasarta, BH selaku Direktur Corporate Service PT Aplikanusa Lintasarta, AA yang memegang peran sebagai Steering Committee PT Aplikanusa Lintasarta.
Lalu, IMN yang menjabat sebagai Direktur PT Fluidic Indonesia, AD sebagai Direktur PT Aplikanusa Lintasarta, GH yang menjabat sebagai Vice President Financial Operation Telkominfra, dan YS yang berprofesi sebagai Karyawan PT Sansaine Exindo.
Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan TPK yang melibatkan YUS dan TPPU yang melibatkan WP. Kejaksaan Agung berupaya memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam kasus ini.
"Perkara ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan infrastruktur teknologi informasi oleh pemerintah. Kami berkomitmen untuk mengejar keadilan dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan bertanggung jawab," kata Dr. Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI.
Perkara ini menjadi pusat perhatian publik seiring dengan pertumbuhan signifikan sektor teknologi informasi di Indonesia, yang mendorong kebutuhan infrastruktur telekomunikasi seperti BTS 4G. ***
Kategori | : | Hukum, DKI Jakarta |