Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
17 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
13 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
13 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
13 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
Home  /  Berita  /  Hukum

Pembunuhan Sadis di Pasuruan Terungkap, Tersangka Ternyata Punya Utang Rp 13 Juta

Pembunuhan Sadis di Pasuruan Terungkap, Tersangka Ternyata Punya Utang Rp 13 Juta
Rabu, 28 Juni 2023 19:52 WIB
PASURUAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap misteri penemuan mayat dalam karung di Desa Alas Tlogo, Kecamatan Lekok.

"Pelaku pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu, berinisial AM (59), berhasil diamankan tim gabungan Resmob Suropati Satreskrim, Polsek Lekok, Polsek Grati, dan Polsek Nguling Polres Pasuruan Kota," ujar Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati SIK, MIK, Rabu, 28 Juni 2023.

Menurut Kapolres, motif dari pembunuhan ini ialah masalah utang. "Korban menagih hutang kepada tersangka sebesar Rp 13.000.000, dan karena tersangka tidak mampu melunasi, terjadilah pertengkaran yang berakhir tragis," ungkapnya.

Laporan diterima oleh polisi pada 24 Juni 2023 yang lalu, dari sebuah rumah penjaga sumur bor. Tersangka AM dituduh melakukan pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP, dan juga disangkakan Pasal 339 dan 338 KUHP.

"AM melakukan pembunuhan dengan cara memukul korban di tengkuk dan wajah hingga korban kehilangan kesadaran. Perbuatan ini sangat sadis dan tak termaafkan," tambah AKBP Makung Ismoyo Jati.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari tempat kejadian perkara, termasuk dua karung goni, tiga kantong kresek, sehelai sarung, celana panjang, jaket, tali rafia, tampar, sepeda motor Honda Supra Fit, helm Honda, cangkul, dan sejumlah barang lainnya.

Keluarga korban, yang diwakili oleh H. Saiful, mengucapkan terima kasih kepada Polres Pasuruan Kota khususnya Satreskrim atas keberhasilan mereka dalam menangkap AM. "Terima kasih banyak kepada Bapak Kapolres Pasuruan Kota dan Bapak Kasat Reskrim yang telah merespon cepat dalam mengamankan pelaku. Semoga Polres Pasuruan Kota semakin baik ke depannya," kata H. Saiful.

AM terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun kurungan, berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sementara itu, berdasarkan Pasal 338 dan 339 KUHP, dia dituduh dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. (gn4)

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Umum, Peristiwa, Hukum, Jawa Timur
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/