Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi di Dishub Buton Selatan
Penulis: Hermanto Ansam
Dalam pengungkapan kasus ini, terdapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah EOHS, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), AR sebagai Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK), dan CH ES, Direktur PT Tatwa Jagatnata yang merupakan konsultan pelaksana.
Penetapan mereka sebagai tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Para Tersangka Nomor Print-89/P.3.18/Fd.1/07/2023 tanggal 13 Juli 2023.
''Ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal-pasal yang terkait dengan tindak pidana korupsi. Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,'' ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan, SH, MH, Kamis (13/7/2023).
Adapun kerugian negara dalam kasus ini, berdasarkan perhitungan sementara jaksa penyidik, mencapai Rp1.612.990.000 (satu miliar enam ratus dua belas juta sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah). Angka tersebut merupakan dugaan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka.
Ade Hermawan menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dalam kasus ini. Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan salah satu prioritas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, dan tindakan tegas akan diambil terhadap siapapun yang terlibat dalam praktik korupsi. ***
Kategori | : | Hukum, Sulawesi Tenggara |