Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
2
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
22 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
3
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
4
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
22 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
5
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
Umum
22 jam yang lalu
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
6
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
7 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Home  /  Berita  /  Hukum

Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi di Dishub Buton Selatan

Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi di Dishub Buton Selatan
Kamis, 13 Juli 2023 20:03 WIB
Penulis: Hermanto Ansam
KENDARI – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan Bandar Udara Kargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan tahun anggaran 2020. Penetapan tersangka dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Buton pada hari Kamis, 13 Juli 2023.

Dalam pengungkapan kasus ini, terdapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah EOHS, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), AR sebagai Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK), dan CH ES, Direktur PT Tatwa Jagatnata yang merupakan konsultan pelaksana.

Penetapan mereka sebagai tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Para Tersangka Nomor Print-89/P.3.18/Fd.1/07/2023 tanggal 13 Juli 2023.

''Ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal-pasal yang terkait dengan tindak pidana korupsi. Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,'' ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan, SH, MH, Kamis (13/7/2023).

Adapun kerugian negara dalam kasus ini, berdasarkan perhitungan sementara jaksa penyidik, mencapai Rp1.612.990.000 (satu miliar enam ratus dua belas juta sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah). Angka tersebut merupakan dugaan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka.

Ade Hermawan menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dalam kasus ini. Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan salah satu prioritas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, dan tindakan tegas akan diambil terhadap siapapun yang terlibat dalam praktik korupsi. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/