Pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, Kembalikan USD 1,8 Juta ke Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Seperti yang dilaporkan oleh detikcom sebagaimana dikutip GoNews.co, pada Kamis (13/7/2023), Maqdir datang ke Kejagung, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.14 WIB. Ia tampak membawa sejumlah uang sebesar Rp 27 miliar dalam pecahan mata uang asing.
Maqdir menegaskan bahwa dia membawa tunai sejumlah USD 1,8 juta. Uang ini, menurut Maqdir, dikembalikan dari pihak yang terlibat dalam kasus BTS ke kliennya. Ia berharap pengembalian dana ini akan membantu menerangi kasus yang sedang berlangsung.
"Kami membawa USD 1,8 juta atas nama klien kami sebagai bukti komitmen kami. Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan sebagai bagian dari upaya recovery atas dana yang pernah dia terima sebelumnya. Kami berharap ini akan memberikan penjelasan lebih lanjut dan memperjelas posisi klien kami, Irwan, dalam perkara ini," ujar Maqdir Ismail.
"Dana ini berasal dari Pak Irwan. Kami akan memberikan pernyataan lebih lanjut setelah semuanya selesai," tambahnya.
Sebelumnya, Maqdir mengklaim ada pihak yang telah mengembalikan uang Rp 27 miliar kepada Irwan dan ada janji untuk menghentikan kasus korupsi BTS Kominfo.
"Pagi tadi ada yang menyerahkan (Rp 27 miliar) kepada kami," kata Maqdir setelah sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7).
"Dari apa yang saya dengar, ada pihak yang berjanji untuk menghentikan perkara ini," lanjutnya.
Meski enggan menyebutkan pihak yang mengembalikan dana tersebut, Maqdir memastikan dana itu akan diserahkan kembali ke Kejaksaan Agung.
Maqdir membenarkan bahwa uang Rp 27 miliar yang diserahkan tersebut dalam bentuk tunai dan merupakan mata uang asing.
"Benar (Rp 27 miliar). Tunai. Mata uang asing," tegas Maqdir.
Menyusul pernyataannya tersebut, Kejagung memanggil Maqdir dan memintanya untuk membawa Rp 27 miliar yang diklaim telah dikembalikan pihak terkait kasus korupsi BTS kepada Irwan.
"Dalam proses penyidikan selanjutnya, tim penyidik meminta Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp 27 miliar seperti yang telah dinyatakan di media, sebagai upaya untuk memperjelas kasus yang saat ini sedang disidik dan diproses di persidangan yang berkaitan dengan aliran dana," ujar Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, dalam pernyataan tertulis pada Jumat (7/7). ***
Editor | : | Hermanto Ansam |
Sumber | : | detik.com |
Kategori | : | Nasional, DKI Jakarta |