Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
14 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
2
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
15 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
3
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
15 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
4
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
5
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
14 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
6
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
14 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Home  /  Berita  /  Nasional

Pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, Kembalikan USD 1,8 Juta ke Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, Kembalikan USD 1,8 Juta ke Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Foto: Maqdir Ismail bawa duit Rp 27 miliar dalam pecahan dolar AS ke Kejagung (Mulia-detikcom)
Kamis, 13 Juli 2023 12:15 WIB
JAKARTA - Menanggapi panggilan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Maqdir Ismail, pengacara dari Irwan Hermawan yang merupakan terdakwa dalam kasus korupsi BTS Kominfo, muncul untuk mengembalikan dana sebesar Rp 27 miliar. Dana tersebut dihubungkan dengan kasus BTS yang sedang diproses oleh Kejagung.

Seperti yang dilaporkan oleh detikcom sebagaimana dikutip GoNews.co, pada Kamis (13/7/2023), Maqdir datang ke Kejagung, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.14 WIB. Ia tampak membawa sejumlah uang sebesar Rp 27 miliar dalam pecahan mata uang asing.

Maqdir menegaskan bahwa dia membawa tunai sejumlah USD 1,8 juta. Uang ini, menurut Maqdir, dikembalikan dari pihak yang terlibat dalam kasus BTS ke kliennya. Ia berharap pengembalian dana ini akan membantu menerangi kasus yang sedang berlangsung.

"Kami membawa USD 1,8 juta atas nama klien kami sebagai bukti komitmen kami. Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan sebagai bagian dari upaya recovery atas dana yang pernah dia terima sebelumnya. Kami berharap ini akan memberikan penjelasan lebih lanjut dan memperjelas posisi klien kami, Irwan, dalam perkara ini," ujar Maqdir Ismail.

"Dana ini berasal dari Pak Irwan. Kami akan memberikan pernyataan lebih lanjut setelah semuanya selesai," tambahnya.

Sebelumnya, Maqdir mengklaim ada pihak yang telah mengembalikan uang Rp 27 miliar kepada Irwan dan ada janji untuk menghentikan kasus korupsi BTS Kominfo.

"Pagi tadi ada yang menyerahkan (Rp 27 miliar) kepada kami," kata Maqdir setelah sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7).

"Dari apa yang saya dengar, ada pihak yang berjanji untuk menghentikan perkara ini," lanjutnya.

Meski enggan menyebutkan pihak yang mengembalikan dana tersebut, Maqdir memastikan dana itu akan diserahkan kembali ke Kejaksaan Agung.

Maqdir membenarkan bahwa uang Rp 27 miliar yang diserahkan tersebut dalam bentuk tunai dan merupakan mata uang asing.

"Benar (Rp 27 miliar). Tunai. Mata uang asing," tegas Maqdir.

Menyusul pernyataannya tersebut, Kejagung memanggil Maqdir dan memintanya untuk membawa Rp 27 miliar yang diklaim telah dikembalikan pihak terkait kasus korupsi BTS kepada Irwan.

"Dalam proses penyidikan selanjutnya, tim penyidik meminta Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp 27 miliar seperti yang telah dinyatakan di media, sebagai upaya untuk memperjelas kasus yang saat ini sedang disidik dan diproses di persidangan yang berkaitan dengan aliran dana," ujar Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, dalam pernyataan tertulis pada Jumat (7/7). ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:detik.com
Kategori:Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/