Kejagung Periksa Satu Saksi dan Satu Tersangka Perkuat Bukti Korupsi BTS 4G Kemenkominfo
Penulis: Hermanto Ansam
Kasus tersebut terkait paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 hingga 2022.
Saksi yang diperiksa adalah WA, individu dari pihak swasta. Kasus ini juga mencakup dugaan korupsi yang melibatkan YUS dan kasus pencucian uang dengan tersangka WP.
Keduanya terlibat dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana.
Ketut menambahkan, upaya ini diharapkan dapat membawa keadilan dan transparansi dalam penggunaan anggaran negara, serta menekan angka korupsi di Indonesia.
Proses hukum yang berjalan ini menjadi sorotan publik, mengingat betapa pentingnya infrastruktur telekomunikasi, khususnya BTS 4G, dalam mendukung konektivitas dan akses informasi bagi masyarakat Indonesia. ***
Kategori | : | Hukum, Nasional, DKI Jakarta |