Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
2
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
23 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
3
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
22 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
4
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
23 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
5
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
Umum
23 jam yang lalu
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
6
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
8 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Home  /  Berita  /  Hukum

Kejagung Periksa Satu Saksi dan Satu Tersangka Perkuat Bukti Korupsi BTS 4G Kemenkominfo

Kejagung Periksa Satu Saksi dan Satu Tersangka Perkuat Bukti Korupsi BTS 4G Kemenkominfo
Jum'at, 14 Juli 2023 21:21 WIB
Penulis: Hermanto Ansam
JAKARTA – Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) hari ini, Jumat (14/7/2023) memeriksa 1 orang saksi dan 1 orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.

Kasus tersebut terkait paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 hingga 2022.

Saksi yang diperiksa adalah WA, individu dari pihak swasta. Kasus ini juga mencakup dugaan korupsi yang melibatkan YUS dan kasus pencucian uang dengan tersangka WP.

Keduanya terlibat dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana.

Ketut menambahkan, upaya ini diharapkan dapat membawa keadilan dan transparansi dalam penggunaan anggaran negara, serta menekan angka korupsi di Indonesia.

Proses hukum yang berjalan ini menjadi sorotan publik, mengingat betapa pentingnya infrastruktur telekomunikasi, khususnya BTS 4G, dalam mendukung konektivitas dan akses informasi bagi masyarakat Indonesia. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/