Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Dugaan Korupsi BTS 4G
Penulis: Hermanto Ansam
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana.
Dua orang tersebut adalah W, seorang karyawan PT Gratindo Dwi Makmur, dan A, bagian marketing PT Bintang Komunikasi Utama. Mereka dipanggil untuk diperiksa terkait perkara dugaan TPK atas nama tersangka YUS dan TPPU atas nama tersangka WP.
Sebelumnya, penelusuran yang dilakukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menemukan adanya empat klaster dalam skandal ini, merugikan negara sebesar Rp 8,32 triliun.
Menurut Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, empat klaster tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), lembaga pengawas di DPR dan BPK, pemborong, hingga para makelar kasus di lingkungan kejaksaan.
"Keempat klaster-klaster ini, semuanya turut menikmati aliran-aliran uang yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi dalam pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Kemenkominfo ini," ungkap Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ***
Kategori | : | Hukum, DKI Jakarta |