Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
13 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
10 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
12 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
8 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
11 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
8 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  Hukum

Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Dugaan Korupsi BTS 4G

Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Dugaan Korupsi BTS 4G
Senin, 17 Juli 2023 16:35 WIB
Penulis: Hermanto Ansam
JAKARTA – Senin, 17 Juli 2023, sebuah langkah penting telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam rangka memperdalam penyelidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tahun 2020 sampai 2022.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana.

Dua orang tersebut adalah W, seorang karyawan PT Gratindo Dwi Makmur, dan A, bagian marketing PT Bintang Komunikasi Utama. Mereka dipanggil untuk diperiksa terkait perkara dugaan TPK atas nama tersangka YUS dan TPPU atas nama tersangka WP.

Sebelumnya, penelusuran yang dilakukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menemukan adanya empat klaster dalam skandal ini, merugikan negara sebesar Rp 8,32 triliun.

Menurut Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, empat klaster tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), lembaga pengawas di DPR dan BPK, pemborong, hingga para makelar kasus di lingkungan kejaksaan.

"Keempat klaster-klaster ini, semuanya turut menikmati aliran-aliran uang yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi dalam pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Kemenkominfo ini," ungkap Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ***

Kategori:Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/