Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
12 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
10 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
11 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
8 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
10 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
8 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  Hukum

Airlangga Hartarto Ditarget Hadirkan Kejagung Terkait Kasus CPO

Airlangga Hartarto Ditarget Hadirkan Kejagung Terkait Kasus CPO
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Selasa, 18 Juli 2023 21:17 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana memeriksa lebih dalam kebijakan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam masalah ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Kasus tersebut diduga merugikan negara hingga Rp 6,7 triliun.

Meski Airlangga dijadwalkan untuk memenuhi panggilan Kejagung sebagai saksi pada Selasa (18/7/2023), namun Airlangga tidak hadir tanpa memberikan penjelasan. Kejagung berencana memanggil kembali Airlangga pada Senin, 24 Juli 2023.

"Kami berkeinginan untuk menelusuri lebih dalam kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pihak yang bersangkutan. Tujuannya adalah untuk mengevaluasi implementasi dan hasil dari kebijakan tersebut," jelas Ketua Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (18/7/2023).

Ketut menegaskan bahwa tidak ada unsur politis di balik pemanggilan terhadap ketua umum Partai Golkar tersebut. Menurutnya, Kejagung menangani kasus ini dengan profesionalisme.

"Media telah beberapa kali menanyakan kepada saya, apakah semua perkara yang dilaporkan memiliki motif politis mengingat ini adalah tahun politik," kata Ketut.

Dalam kasus ekspor CPO periode 2021-2022 ini, tiga korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. ***

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/