Aipda M dan Oknum Imigrasi Diduga Terlibat Aliran Dana TPPO
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, memastikan bahwa kasus ini tidak akan ditutup-tutupi. "Sekarang sudah jelas pidana ya, ancaman pidana. Tentu langkah-langkah pidana disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Propam nantinya, baik itu melalui kode etik, apalagi oleh pidana," ungkap Trunoyudo dalam pernyataannya pada Jumat, 21 Juli 2023.
Hingga saat ini, sanksi yang akan dijatuhkan kepada Aipda M masih dalam proses penentuan. "Itu melalui mekanisme, saya tidak bisa mendahului. Karena itu ada mekanisme proses sidang, tentu melalui mekanisme proses sidang dulu," tutur Trunoyudo.
Menurut Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, Aipda M tidak sendiri dalam kasus ini. Seorang oknum dari Imigrasi juga terbukti menerima dana dari sindikat TPPO.
Bukan hanya menerima suap, Aipda M disebut-sebut berupaya merintangi proses penyidikan. "Ya ini anggota yang berusaha mencegah, merintangi, baik langsung maupun tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan dengan cara menyuruh membuang HP, berpindah-pindah tempat yang pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian," jelas Hengki.
Aipda M juga diketahui menerima sejumlah uang Rp 612 juta dari sindikat tersebut dengan dalih bisa menyelesaikan masalah kasus ini. Sementara itu, oknum imigrasi berinisial H diketahui menerima uang sebesar Rp 3,5 juta untuk membantu sindikat tersebut menyelundupkan WNI ke Kamboja. ***
Editor | : | Hermanto Ansam |
Sumber | : | detik.com |
Kategori | : | Nasional, DKI Jakarta |