Korupsi Ore Nikel PT Antam Rugikan Negara Rp 5,7 Triliun, 2 Pejabat ESDM Jadi Tersangka
Penulis: Hermanto Ansam
SM menjabat sebagai Kepala Geologi Kementerian ESDM, sedangkan EVT bertugas sebagai Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya di kementerian yang sama. Menurut hasil penyidikan awal, keduanya diduga terlibat dalam penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) 2022 yang mencantumkan 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT. Kabaena Kromit Pratama, beserta beberapa juta metrik ton ore nikel lainnya tanpa melalui evaluasi dan verifikasi yang memadai.
"RKAB yang seharusnya menjadi kontrol atas penambangan, malah dijual ke PT Lawu Agung Mining. Seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lainnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana dalam konferensi pers.
Aksi ini menimbulkan kerugian bagi negara sebesar Rp 5,7 triliun, sebagaimana diungkapkan oleh auditor dalam perhitungan sementaranya. Terlebih lagi, perusahaan-perusahaan yang tercantum dalam RKAB tersebut tidak memiliki bukti valid atas kepemilikan deposit atau cadangan nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangannya (IUP), memperkuat dugaan adanya 'dokumen terbang'.
Dengan ditetapkannya SM dan EVT sebagai tersangka, total telah ada tujuh orang tersangka dalam kasus ini. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara berkomitmen untuk terus menggali lebih dalam untuk menemukan fakta-fakta lain yang mungkin terkait.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SM dan EVT saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Rencananya, mereka akan dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kendari, Sulawesi Tenggara, esok hari untuk melanjutkan proses hukum. ***
Kategori | : | Hukum, Sulawesi Tenggara |