Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
13 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
12 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
3
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
11 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
9 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
8 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
12 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Home  /  Berita  /  Hukum

Korupsi Ore Nikel PT Antam Rugikan Negara Rp 5,7 Triliun, 2 Pejabat ESDM Jadi Tersangka

Korupsi Ore Nikel PT Antam Rugikan Negara Rp 5,7 Triliun, 2 Pejabat ESDM Jadi Tersangka
Senin, 24 Juli 2023 22:55 WIB
Penulis: Hermanto Ansam
JAKARTA - Dua pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terjerat dalam skandal korupsi pertambangan ore nikel PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada hari Senin, 24 Juli 2023, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan SM dan EVT sebagai tersangka kasus ini.

SM menjabat sebagai Kepala Geologi Kementerian ESDM, sedangkan EVT bertugas sebagai Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya di kementerian yang sama. Menurut hasil penyidikan awal, keduanya diduga terlibat dalam penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) 2022 yang mencantumkan 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT. Kabaena Kromit Pratama, beserta beberapa juta metrik ton ore nikel lainnya tanpa melalui evaluasi dan verifikasi yang memadai.

"RKAB yang seharusnya menjadi kontrol atas penambangan, malah dijual ke PT Lawu Agung Mining. Seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lainnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana dalam konferensi pers.

Aksi ini menimbulkan kerugian bagi negara sebesar Rp 5,7 triliun, sebagaimana diungkapkan oleh auditor dalam perhitungan sementaranya. Terlebih lagi, perusahaan-perusahaan yang tercantum dalam RKAB tersebut tidak memiliki bukti valid atas kepemilikan deposit atau cadangan nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangannya (IUP), memperkuat dugaan adanya 'dokumen terbang'.

Dengan ditetapkannya SM dan EVT sebagai tersangka, total telah ada tujuh orang tersangka dalam kasus ini. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara berkomitmen untuk terus menggali lebih dalam untuk menemukan fakta-fakta lain yang mungkin terkait.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SM dan EVT saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Rencananya, mereka akan dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kendari, Sulawesi Tenggara, esok hari untuk melanjutkan proses hukum. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/