Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
21 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
19 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
17 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
17 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  Hukum

PN Jaksel Menangkan Gugatan Keluarga Eks Pangkostrad Letjen (Purn) Kemal Idris

PN Jaksel Menangkan Gugatan Keluarga Eks Pangkostrad Letjen (Purn) Kemal Idris
Pengacara Yayan Riyanto SH bersama dua anak almarhum Letjen (Purn) Kemal Idris, yakni Firrouz Muzzaffar Idris dan Anggreswari Ratna Kemalawati. (Ist)
Senin, 24 Juli 2023 23:44 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan keluarga mantan Pangkostrad Letnan Jenderal (Purn) Kemal Idris. Gugatan dilayangkan dua anak almarhum Letjen (Purn) Kemal Idris, yakni Firrouz Muzzaffar Idris dan Anggreswari Ratna Kemalawati terhadap Notaris RA Mahyasari (tergugat I), Rio Febrian (tergugat II), PT CAI (tergugat III), Firly Amalia (turut tergugat I), dan Kepala Kantor ATR/BPN Jaksel (turut tergugat II).

"Mengabulkan gugatan para penggugat sebagian," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes, di PN Jaksel, Senin (24/7/2023).

Hakim menyatakan, perbuatan Mahyasari yang telah membuat Akta PPJB Nomor: 06 tanggal 6 November 2017, Akta Kuasa Menjual Nomor: 07 tanggal 6 November 2017, dan Akta Pengosongan Nomor: 08 tanggal 6 November 2017 atas Sertifikat Hak Milik obyek sengketa milik Firrouz Muzzaffar Idris dan Anggreswari Ratna Kemalawati adalah perbuatan melawan hukum.

"Menyatakan perbuatan tergugat I yang menyimpan dan belum mengembalikan Sertifikat Hak Milik obyek sengketa milik Para Penggugat kepada para penggugat adalah perbuatan melawan hukum," tuturnya.

Hakim juga menyatakan, perbuatan Rio Febrian yang sengaja menyuruh  menyerahkan SHM para penggugat kepada Mahyasari, kemudian mengatur penandatanganan Akta PPJB Nomor: 06 tanggal 6 November 2017, Akta Kuasa Menjual Nomor 07 tanggal 6 November 2017, dan Akta Pengosongan Nomor 08 tanggal 6 November 2017 antara  PT CPI dengan figur yang bukan sebagai pemilik asli SHM para penggugat adalah perbuatan melawan hukum.

Kemudian, Hakim juga menilai, perbuatan PT CPI yang telah menandatangani Akta PPJB Nomor : 06 tanggal 6 November 2017, Akta Kuasa Menjual Nomor 07 tanggal 6 November 2017, dan Akta Pengosongan Nomor: 08 tanggal 6 November 2017 atas SHM tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan Firrouz Muzzaffar Idris dan Anggreswari Ratna Kemalawati  adalah perbuatan melawan hukum.

Akta PPJB Nomor: 06 tanggal 6 November 2017, Akta Kuasa Menjual Nomor: 07 tanggal 6 November 2017, dan Akta Pengosongan Nomor 08 tanggal 6 November 2017 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Mahyasari dan yang telah ditandatangani PT CPI bersama figur yang bukan sebagai pemilik asli atas SHM obyek sengketa milik para penggugat adalah tidak sah

"Memerintahkan kepada siapa saja yang menguasai Sertifikat Hak Milik obyek sengketa milik para penggugat untuk menyerahkan kepada Para penggugat tanpa syarat dan apabila diperlukan dengan bantuan aparat penegak hukum," tegas Hakim  Ramdes.

Apabila obyek sengketa para penggugat tidak diserahkan oleh Mahyasari, PT CPI, atau siapa saja yang menguasainya, maka SHM obyek sengketa tersebut dinyatakan hilang.

"Dan para penggugat berhak untuk mengurus Sertifikat Hak Milik baru sebagai pengganti Sertifikat Hak Milik yang hilang di Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan," tuturnya.

Hakim Ramdes juga memerintahkan Rio Febrian untuk mematuhi isi putusan dalam perkara ini. Atas putusan itu, para tergugat belum menyatakan akan mengambil langkah banding. Majelis hakim memberikan waktu 14 hari.

Menanggapi putusan itu, Anggreswari Ratna Kemalawati menyatakan puas. Dia berharap putusan ini segera berkekuatan hukum tetap alias inkrah. "Alhamdulillah. Saya senang dengan putusan ini, karena itu memang sah milik keluarga saya," tutur Anggreswari, yang didampingi pengacaranya, Yayan Riyanto dan Veridiano LF Bili.

Sebelumnya, dua anak almarhum Letjen (Purn) Kemal Idris, yakni Firrouz Muzzaffar Idris dan Anggreswari Ratna Kemalawati, diduga menjadi korban mafia tanah. Sertifikat rumah warisan yang terletak di Jl. Duta Indah I No. 1, Pondok Pinang, Jakarta Selatan itu, dibuat perjanjian jual beli dengan pihak lain. Padahal, keduanya merasa tidak pernah menandatangani kesepakatan dengan pihak yang membawa SHM aset seluas 1.061 m2 tersebut. Aset tersebut diperkirakan bernilai Rp 60 miliar. ***

Kategori:Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/