Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
2
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
7 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
3
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
4 jam yang lalu
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Ekonomi

TikTok Shop Ancam UMKM, Ini Penjelasan Pihak Tiktok

TikTok Shop Ancam UMKM, Ini Penjelasan Pihak Tiktok
Rabu, 26 Juli 2023 21:19 WIB
JAKARTA – Dominasi produk impor berharga murah di platform TikTok Shop menjadi topik hangat karena memberi dampak terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Direktur Bisnis dan Pemasaran Smesco Indonesia, Wientor Rah Mada berbicara blak-blakan tentang tantangan yang dihadapi oleh UMKM dalam bersaing dengan produk impor.

Menurut Wientor, masalah utama bukanlah pada produk UMKM yang tidak mampu bersaing, melainkan pada diskrepansi harga yang sangat signifikan.

“UMKM bangkrut bukan karena kualitas produk mereka rendah, tetapi karena mereka tidak dapat bersaing dengan harga produk impor yang sangat murah," kata Wientor pada pertemuan dengan TikTok di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Tidak kurang dari 70 pelaku UMKM telah mengungkapkan keprihatinan mereka tentang dampak negatif dari barang-barang impor murah ini. Sebagai solusi, Wientor berpendapat bahwa platform e-commerce dan social-commerce, seperti TikTok Shop, perlu untuk menghentikan penjualan barang impor.

Merespons klaim tersebut, Anggini Setiawan, Head of Communications TikTok Indonesia, membantah keras bahwa platform mereka berkontribusi terhadap kegagalan UMKM. Menurutnya, TikTok telah berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan UMKM dan tidak membuka bisnis cross border di Indonesia.

"Semua penjual di TikTok 100% memiliki entitas lokal yang terdaftar atau merupakan perusahaan mikro lokal yang diverifikasi melalui KTP atau paspor," kata Anggini.

Anggini juga mengungkapkan bahwa TikTok telah memperoleh izin operasi dari Kementerian Perdagangan dan menghargai revisi terbaru Peraturan Menteri Perdagangan No. 50 tahun 2020 yang berlaku untuk jual-beli online, termasuk di social commerce.

''Kami percaya bahwa penjual di Indonesia harus diberikan kebebasan untuk memilih platform mana yang paling membantu mereka mengembangkan bisnisnya. Dengan perlindungan konsumen yang lebih baik, setiap platform harus memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi negara,'' tutupnya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:detik.com
Kategori:Ekonomi, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/