Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
23 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
2
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
23 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
3
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
4
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
24 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
5
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Umum
23 jam yang lalu
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
6
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
3 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Beban Merchant Ringan, Bank Indonesia Tunda dan Ubah Aturan Tarif QRIS

Beban Merchant Ringan, Bank Indonesia Tunda dan Ubah Aturan Tarif QRIS
Jum'at, 28 Juli 2023 18:53 WIB
JAKARTA - Tarif QRIS sebesar 0,3 persen yang sempat menuai kritik dari penjual dan merchant, akhirnya ditinjau ulang oleh Bank Indonesia. Rencana awal pengenaan tarif kepada Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang dijadwalkan pada 1 Juli 2023, kini ditunda hingga 1 September 2023 dengan beberapa perbaikan.

Perubahan penting dalam kebijakan ini adalah penyesuaian tarif 0,3 persen yang kini hanya berlaku untuk transaksi dengan nominal Rp100 ribu ke atas. Sementara itu, transaksi bernilai di bawah Rp100 ribu tidak akan dikenakan biaya tambahan, dan kembali gratis untuk penjual maupun pembeli.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, mengungkapkan, "Kami menetapkan kebijakan MDR (Merchant Discount Rate) QRIS untuk segmen usaha mikro berdasarkan nominal per transaksi secara progresif, yaitu MDR 0 persen untuk transaksi sampai dengan Rp100 ribu," pada hari Selasa (25/7).

Menurut Perry, untuk transaksi yang melebihi Rp100 ribu, tarif MDR 0,3 persen tetap berlaku. "Untuk transaksi di atas Rp100 ribu, tarif MDR 0,3 persen akan berlaku efektif paling cepat pada 1 September 2023 dan paling lambat pada 30 November 2023," tambahnya.

Alasan utama revisi ini, menurut Deputi Gubernur Bank Indonesia Dony P. Joewono, adalah untuk meringankan beban para merchant. Berdasarkan data Bank Indonesia, transaksi QRIS dengan nominal di bawah Rp100 ribu mencakup 70 persen dari total transaksi dan kebanyakan berasal dari usaha mikro.

Revisi ini diharapkan dapat meredam protes dari penjual dan merchant terhadap biaya langganan QRIS yang awalnya direncanakan. Selain itu, perubahan ini juga diharapkan dapat mendorong lebih banyak adopsi sistem pembayaran cashless yang saat ini mulai mendominasi. ***

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Ekonomi, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/