Beban Merchant Ringan, Bank Indonesia Tunda dan Ubah Aturan Tarif QRIS
Perubahan penting dalam kebijakan ini adalah penyesuaian tarif 0,3 persen yang kini hanya berlaku untuk transaksi dengan nominal Rp100 ribu ke atas. Sementara itu, transaksi bernilai di bawah Rp100 ribu tidak akan dikenakan biaya tambahan, dan kembali gratis untuk penjual maupun pembeli.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, mengungkapkan, "Kami menetapkan kebijakan MDR (Merchant Discount Rate) QRIS untuk segmen usaha mikro berdasarkan nominal per transaksi secara progresif, yaitu MDR 0 persen untuk transaksi sampai dengan Rp100 ribu," pada hari Selasa (25/7).
Menurut Perry, untuk transaksi yang melebihi Rp100 ribu, tarif MDR 0,3 persen tetap berlaku. "Untuk transaksi di atas Rp100 ribu, tarif MDR 0,3 persen akan berlaku efektif paling cepat pada 1 September 2023 dan paling lambat pada 30 November 2023," tambahnya.
Alasan utama revisi ini, menurut Deputi Gubernur Bank Indonesia Dony P. Joewono, adalah untuk meringankan beban para merchant. Berdasarkan data Bank Indonesia, transaksi QRIS dengan nominal di bawah Rp100 ribu mencakup 70 persen dari total transaksi dan kebanyakan berasal dari usaha mikro.
Revisi ini diharapkan dapat meredam protes dari penjual dan merchant terhadap biaya langganan QRIS yang awalnya direncanakan. Selain itu, perubahan ini juga diharapkan dapat mendorong lebih banyak adopsi sistem pembayaran cashless yang saat ini mulai mendominasi. ***
Editor | : | Hermanto Ansam |
Kategori | : | Ekonomi, DKI Jakarta |