Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
11 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
11 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
Olahraga
11 jam yang lalu
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
4
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
11 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
5
Tomas Jaktim Sebut Berpasangan Dailami Firdaus Potensial Menang di Pilkada Jakarta
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Tomas Jaktim Sebut Berpasangan Dailami Firdaus Potensial Menang di Pilkada Jakarta
6
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
10 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Perubahan Kebijakan MenPAN RB: Status Tenaga Honorer Tetap Dipertahankan, Gaji dan Tunjangan Dijamin

Perubahan Kebijakan MenPAN RB: Status Tenaga Honorer Tetap Dipertahankan, Gaji dan Tunjangan Dijamin
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas.
Senin, 31 Juli 2023 09:04 WIB
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas, baru-baru ini mengubah keputusannya terkait status tenaga honorer. Dalam surat edaran terbarunya, kebijakan penghapusan status tenaga honorer yang direncanakan sebelumnya, diputuskan untuk dibatalkan. Hal ini memberikan kelegaan bagi ribuan tenaga honorer di seluruh negeri yang merasa kehilangan arah sejak kebijakan awal tersebut diumumkan.

"Pejabat pembina kepegawaian di instansi pusat dan daerah sekarang diberi wewenang untuk mengalokasikan anggaran bagi gaji dan tunjangan tenaga honorer," ujar Anas dalam surat edaran tersebut. Perubahan ini menunjukkan bahwa pemerintah mendengarkan aspirasi tenaga honorer dan berupaya untuk melindungi hak-hak mereka.

Sebelumnya, kebijakan MenPAN RB yang memerintahkan penghapusan status tenaga honorer pada 28 November 2023 menimbulkan kecemasan dan protes dari berbagai pihak. Namun, surat edaran terbaru ini menjadi angin segar bagi mereka.

Surat edaran ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam surat tersebut, Anas mengatakan bahwa pegawai non PNS bisa diangkat menjadi PPPK jika mereka memenuhi persyaratan tertentu.

Surat edaran ini juga menjamin bahwa gaji dan tunjangan yang diterima oleh tenaga non ASN tidak akan berkurang. Ini adalah kabar baik bagi mereka yang telah berdedikasi sebagai tenaga honorer.

Keputusan ini memberikan harapan baru bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia. Mereka kini bisa merasa lebih tenang dan percaya bahwa hak dan kontribusi mereka diakui oleh pemerintah. Kebijakan baru ini membuktikan bahwa suara mereka didengar dan pemerintah berkomitmen untuk melindungi hak-hak tenaga honorer. ***

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/