Perubahan Kebijakan MenPAN RB: Status Tenaga Honorer Tetap Dipertahankan, Gaji dan Tunjangan Dijamin
"Pejabat pembina kepegawaian di instansi pusat dan daerah sekarang diberi wewenang untuk mengalokasikan anggaran bagi gaji dan tunjangan tenaga honorer," ujar Anas dalam surat edaran tersebut. Perubahan ini menunjukkan bahwa pemerintah mendengarkan aspirasi tenaga honorer dan berupaya untuk melindungi hak-hak mereka.
Sebelumnya, kebijakan MenPAN RB yang memerintahkan penghapusan status tenaga honorer pada 28 November 2023 menimbulkan kecemasan dan protes dari berbagai pihak. Namun, surat edaran terbaru ini menjadi angin segar bagi mereka.
Surat edaran ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam surat tersebut, Anas mengatakan bahwa pegawai non PNS bisa diangkat menjadi PPPK jika mereka memenuhi persyaratan tertentu.
Surat edaran ini juga menjamin bahwa gaji dan tunjangan yang diterima oleh tenaga non ASN tidak akan berkurang. Ini adalah kabar baik bagi mereka yang telah berdedikasi sebagai tenaga honorer.
Keputusan ini memberikan harapan baru bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia. Mereka kini bisa merasa lebih tenang dan percaya bahwa hak dan kontribusi mereka diakui oleh pemerintah. Kebijakan baru ini membuktikan bahwa suara mereka didengar dan pemerintah berkomitmen untuk melindungi hak-hak tenaga honorer. ***
Editor | : | Hermanto Ansam |
Kategori | : | Pemerintahan, DKI Jakarta |