Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
23 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
2
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
24 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
3
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
4
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
24 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
5
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Umum
23 jam yang lalu
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
6
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
3 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Tiga Perusahaan Sawit Terjerat Kasus Hukum, Pakar Sebut Kebijakan Minyak Goreng Dianggap Salah Sasaran

Tiga Perusahaan Sawit Terjerat Kasus Hukum, Pakar Sebut Kebijakan Minyak Goreng Dianggap Salah Sasaran
Senin, 31 Juli 2023 08:01 WIB
JAKARTA - Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau, tiga pemain utama dalam industri sawit Indonesia, mendapati diri mereka dalam masalah hukum. Kejaksaan Agung telah menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus pengendalian harga minyak goreng. Namun, menurut beberapa pakar, kebijakan pemerintah terkait minyak goreng sejak awal sudah salah arah.

Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio mengatakan, tindakan hukum ini bisa menempatkan perusahaan dalam posisi yang merugikan. "Perusahaan membutuhkan transparansi dan kepastian hukum. Tanpa hal itu, mereka mungkin ragu untuk terlibat dalam inisiatif pemerintah di masa mendatang," ujarnya.

Menyuarakan kekhawatiran serupa, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, mengatakan bahwa kebijakan ini dapat mempengaruhi iklim investasi negatif.

Laporan terbaru dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mendukung pandangan ini. Penelitian mereka menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah dalam pengendalian harga minyak goreng telah salah sasaran sejak awal. Pemerintah berfokus pada subsidi minyak goreng kemasan, padahal 61% konsumsi minyak goreng oleh rumah tangga adalah minyak curah.

Selain itu, seringnya perubahan kebijakan, seperti yang terbaru dalam Permendag Nomor 3 Tahun 2022, dapat memicu panic buying dalam pasar ritel modern. Pasar ini hanya dapat memenuhi 10% dari total kebutuhan konsumsi minyak goreng nasional.

INDEF juga menyoroti kebijakan DMO-DPO Kelapa Sawit, yang berpotensi menciptakan pasar gelap. Mereka menekankan bahwa perlakuan terhadap komoditas kelapa sawit harus berbeda dengan komoditas batu bara, karena memiliki lebih dari satu off taker.

Menghadapi situasi ini, sekarang menjadi penting bagi pemerintah untuk merumuskan ulang kebijakan mereka. Hal ini dilakukan agar dapat lebih efektif dalam mengendalikan harga minyak goreng dan sekaligus menjaga kepentingan para pelaku industri sawit. ***

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Ekonomi, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/