Dua Pejabat Kementerian ESDM Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pertambangan Ore Nikel PT Antam
Penulis: Hermanto Ansam
Dua nama tersebut adalah RJ, Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan HJ, Sub Koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari kementerian yang sama.
Tersangka RJ diduga kuat memimpin rapat pada 14 Desember 2021 yang memutuskan untuk menyederhanakan aspek penilaian RKAB.
"Akibat dari penyederhanaan tersebut, PT Kabaena Kromit Pratama, meski tidak memiliki deposit nikel, mendapatkan kuota pertambangan Ore Nikel tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana,
Lebih lanjut, RJ diduga memungkinkan perusahaan lain untuk melegalkan pertambangan Ore Nikel di lahan milik PT Antam, Tbk yang tidak memiliki RKAB.
Sementara itu, HJ bersama dua tersangka lainnya, diduga mengacu pada perintah RJ dalam memproses permohonan RKAB PT Kabaena Kromit Pratama dan perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo tanpa mengacu pada aspek penilaian yang seharusnya.
Dengan adanya dua tersangka baru ini, total kini ada sepuluh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Semuanya berasal dari PT Antam, Tbk, PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama, serta beberapa pejabat dari Kementerian ESDM.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, RJ dan HJ saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari," tutup Ketut Sumedana. ***
Kategori | : | Hukum, Sulawesi Tenggara |