Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
23 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
23 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
22 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
4
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
22 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
5
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
23 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
6
Ariana Grande Tampil Anggun dan Sempat Berganti Gaun di Met Gala 2024
Umum
18 jam yang lalu
Ariana Grande Tampil Anggun dan Sempat Berganti Gaun di Met Gala 2024
Home  /  Berita  /  Hukum

Dua Pejabat Kementerian ESDM Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pertambangan Ore Nikel PT Antam

Dua Pejabat Kementerian ESDM Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pertambangan Ore Nikel PT Antam
Rabu, 09 Agustus 2023 21:01 WIB
Penulis: Hermanto Ansam
JAKARTA – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara hari ini, Rabu 9 Agustus 2023, resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Dua nama tersebut adalah RJ, Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan HJ, Sub Koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari kementerian yang sama.

Tersangka RJ diduga kuat memimpin rapat pada 14 Desember 2021 yang memutuskan untuk menyederhanakan aspek penilaian RKAB.

"Akibat dari penyederhanaan tersebut, PT Kabaena Kromit Pratama, meski tidak memiliki deposit nikel, mendapatkan kuota pertambangan Ore Nikel tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana,

Lebih lanjut, RJ diduga memungkinkan perusahaan lain untuk melegalkan pertambangan Ore Nikel di lahan milik PT Antam, Tbk yang tidak memiliki RKAB.

Sementara itu, HJ bersama dua tersangka lainnya, diduga mengacu pada perintah RJ dalam memproses permohonan RKAB PT Kabaena Kromit Pratama dan perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo tanpa mengacu pada aspek penilaian yang seharusnya.

Dengan adanya dua tersangka baru ini, total kini ada sepuluh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Semuanya berasal dari PT Antam, Tbk, PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama, serta beberapa pejabat dari Kementerian ESDM.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, RJ dan HJ saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari," tutup Ketut Sumedana. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/