Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
19 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
18 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
18 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
4
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
18 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
5
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
18 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
6
Buat 1.000 Lilin dari Minyak Jelantah, SMAN 13 Jakarta Diganjar Rekor MURI
Umum
14 jam yang lalu
Buat 1.000 Lilin dari Minyak Jelantah, SMAN 13 Jakarta Diganjar Rekor MURI
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Kemenpora Raih Penghargaan Pelayanan Informasi Publik Ramah Disabilitas dari Komisi Informasi Pusat

Kemenpora Raih Penghargaan Pelayanan Informasi Publik Ramah Disabilitas dari Komisi Informasi Pusat
Sesmenpora RI Gunawan Suswantoro saat menerima Penghargaan Pelayanan Informasi Publik Ramah Disabilitas dari KIP. (Humas Kemenpora)
Kamis, 14 September 2023 20:32 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI), menjadi salah satu dari 4 lembaga publik yang meraih penghargaan kategori Lembaga Publik yang Melaksanakan Pelayanan Informasi Publik Ramah Disabilitas dari Komisi Informasi (KI) Pusat.

Penghargaan ini diterima oleh Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Sesmenpora RI) Gunawan Suswantoro saat acara Launching Buku IKIP (Indeks Keterbukaan Informasi Publik) 2023 dan UU KIP (Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik) Versi Braille & Audio Book di Ballroom Lumire Hotel and Convention Center Jl. Senen Raya, Jakarta, Kamis (14/9/2023).

Selain Kemenpora RI, penghargaan dalam kategori lembaga publik yang meraih penghargaan sebagai Lembaga Publik yang Melaksanakan Pelayanan Informasi Publik Ramah Disabilitas yakni Kementerian Pertanian RI, Kementerian Sosial RI dan Kementerian Koperasi dan UKM RI.

"Tentu kita bersyukur karena Kemenpora baru pertama kali meraih penghargaan sebagai Lembaga Publik yang melaksanakan Pelayanan Informasi Publik Ramah Disabilitas ini," kata Sesmenpora didampingi Kepala Biro Humas dan Umum Triyono.

Menurutnya, melalui penghargaan yang baru kali pertama diraih oleh Kemenpora menjadi bukti bahwa Kemenpora sangat memperhatikan para penyandang disabilitas untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk semua.

"Hal ini penting supaya Kemenpora menjadi lembaga publik yang benar-benar mampu diakses oleh semua orang termasuk para penyandang disabilitas, terlebih Kemenpora juga memiliki Asisten Deputi yang menangani tentang olahraga disabilitas," ujarnya.

"Untuk itu Kemenpora harus mampu mengapresiasi dengan cara menyediakan sarana dan prasarana yang ramah untuk para difabel, supaya Kemenpora benar-benar menjadi milik semua tidak hanya yang normal yang difabel pun kita harus kita akomodir," paparnya.

Sesmenpora Gunawan berpesan dan mengundang kepada semua masyarakat baik atlet penyandang disabilitas dan semua untuk hadir dan berkunjung ke Kementerian Pemuda dan Olahraga yang merupakan rumah bagi semua.

"Kepada saudara-saudara kita, teman-teman kita yang difabel baik atlet maupun siapapun yang difabel kami mengundang untuk semua bisa hadir berkunjung ke Kemenpora karena kementerian ini adalah milik semua dan menjadi instansi pemerintah yang mampu membangun untuk dijadikan rumah bagi semua termasuk yang difabel," urainya

Ketua Komisi Informasi Publik Donny Yoesgiantoro menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dan penetapan IKIP 2023. Donny berharap Buku IKIP dan UU KIP Versi Braille dan Audio menjadi rekomendasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan dalam pembangunan daerah dan nasional.

"Program IKIP ini ada dalam RPJMN. UU No.14/2008 tugas KI Pusat ada dua yakni membuat standart layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik. Kegiatan ini juga sekaligus memberikan penghargaan kepada badan publik yang menyediakan layanan informasi publik bagi penyandang disabilitas," kata Donny yang dilanjutkan membuka acara.

"Semoga buku IKIP 2023 ini dapat menjadi masukan dan rekomendasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan dalam pembangunan daerah serta nasional dan memberikan laporan pencapaian informasi publik di Indonesia," imbuhnya.

Komisioner Bidang Penelitian & Dokumentasi KIP Rospita Vici Paulyn, menyampaikan penyusunan IKIP menjadi jawaban KI Pusat untuk mendapatkan data, fakta dan informasi terkait upaya pemerintah dalam menjalankan kewajibannya.

"Tujuan utama dari kegiatan ini adalah menyediakan data dan gambaran keterbukaan informasi publik di Indonesia, memberikan rekomendasi kebijakan nasional yang berpengaruh positif terhadap investasi nasional dan investasi asing," kata Rospita.

"Indeks ini menganalisa tiga aspek penting yang diukur yakni relevansi keterbukaan informasi publik bidang politik, ekonomi dan hukum. Hasil IKIP Nasional 2023 berada pada skor 75,40 atau naik 0,97 poin dari tahun 2022 yang berada pada skor 74,43 dan keduanya berada dalam kategori sedang," tambahnya.

Sementara, hasil indeks tahun 2023 menempatkan 5 provinsi yang memperoleh skor IKIP dalam kategori baik yakni Jawa Barat, Riau, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Aceh. Untuk 29 provinsi lainnya dalam kategori sedang, dengan 5 provinsi pada skor terendah yaitu Maluku, Papua Barat, Maluku Utara, Papua dan Gorontalo.

"Hasil penilaian ini diperoleh dari 306 informan ahli daerah, 17 informan ahli nasional. Dimana para informan ini terdiri dari tiga macam unsur yaitu pemerintah/badan publik, akademisi/masyarakat serta pelaku usaha," urai Rospita.

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid, menilai Launching Buku IKIP (Indeks Keterbukaan Informasi Publik) 2023 dan UU KIP (Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik) Versi Braille & Audio Book menarik karena menjadi pemantik terwujudnya acces for all.

"Dalam konstitusi disebutkan informasi adalah hak asasi. Sehingga yang kita lakukan ini adalah pemenuhan kita terhadap konstitusi negara, tepatnya pasal IV ayat 2 huruf C dalam UU No. 14/2008 tentang Informasi Publik," katanya.

Akses terhadap informasi juga memiliki dampak besar pada transparansi dan akuntabilitas pemerintahan suatu negara. Ketika warga memiliki akses yang baik terhadap data dan laporan pemerintah, mereka dapat mengawasi tindakan pemerintah dan juga memeriksa kebijakan serta menuntut pertanggungjawaban jika diperlukan," imbuhnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/