Kuasa Hukum Pemeran Film Dewasa Sebut Kliennya Hanya Korban
Penulis: Azhari Nasution
Meskipun identitas CN tidak diungkapkan lebih lanjut, Acong Latif dengan tegas menyatakan posisi kliennya adalah sebagai korban.
"Mengklarifikasi bahwa klien kami sebenarnya adalah korban dalam kasus ini. Dia menjadi korban dari produksi film tersebut dan juga dari individu-individu yang terlibat dalam produksi tersebut," kata Acong di Polda Metro Jaya pada hari Selasa (19/9/2023).
Acong juga menjelaskan bahwa CN, dalam kasus ini, diyakini terlibat dalam produksi dua film meskipun awalnya menolak untuk terlibat.
"Awalnya, CN menolak untuk terlibat dalam produksi film ini. Namun, dia mengaku telah dipaksa oleh seseorang untuk menjadi pemeran dalam dua judul film. Nama judul film akan diungkapkan lebih lanjut setelah proses pemeriksaan," jelasnya.
Dalam keterangan tersebut, Acong berharap bahwa pihak berwenang akan mengambil tindakan yang sesuai setelah penyelidikan lebih lanjut dilakukan. Keterlibatan CN sebagai korban dalam kasus ini akan menjadi fokus utama dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung. (Yazid N). ***
Kategori | : | Hukum, DKI Jakarta |