Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
21 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
21 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
15 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
15 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
12 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  Hukum

Kuasa Hukum Pemeran Film Dewasa Sebut Kliennya Hanya Korban

Kuasa Hukum Pemeran Film Dewasa Sebut Kliennya Hanya Korban
Kuasa hukum CN, Acong Latif saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya. (Ist)
Selasa, 19 September 2023 17:11 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Salah satu pemeran film dewasa yang dikenal dengan inisial CN hadir di Polda Metro Jaya Jakarta, Selasa (19/9/2023), untuk memberikan keterangan kepada penyidik Ditreskrimsus. Kuasa hukum CN, Acong Latif, mengungkapkan bahwa kliennya adalah korban dalam sebuah kasus yang terkait dengan industri film dewasa.

Meskipun identitas CN tidak diungkapkan lebih lanjut, Acong Latif dengan tegas menyatakan posisi kliennya adalah sebagai korban.

"Mengklarifikasi bahwa klien kami sebenarnya adalah korban dalam kasus ini. Dia menjadi korban dari produksi film tersebut dan juga dari individu-individu yang terlibat dalam produksi tersebut," kata Acong di Polda Metro Jaya pada hari Selasa (19/9/2023).

Acong juga menjelaskan bahwa CN, dalam kasus ini, diyakini terlibat dalam produksi dua film meskipun awalnya menolak untuk terlibat.

"Awalnya, CN menolak untuk terlibat dalam produksi film ini. Namun, dia mengaku telah dipaksa oleh seseorang untuk menjadi pemeran dalam dua judul film. Nama judul film akan diungkapkan lebih lanjut setelah proses pemeriksaan," jelasnya.

Dalam keterangan tersebut, Acong berharap bahwa pihak berwenang akan mengambil tindakan yang sesuai setelah penyelidikan lebih lanjut dilakukan. Keterlibatan CN sebagai korban dalam kasus ini akan menjadi fokus utama dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung. (Yazid N). ***

Kategori:Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/