Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
24 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
24 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
24 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
17 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
18 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
15 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  Hukum

Sidang Sengketa Tanah, Meski Kuasa Hukum Putri Zulkifli Hasan Hadir Namun Belum Selesaikan Masalah

Sidang Sengketa Tanah, Meski Kuasa Hukum Putri Zulkifli Hasan Hadir Namun Belum Selesaikan Masalah
Yayan Riyanto SH dan kliennya Aziz Anugerah Yudha Prawira. (Ist)
Kamis, 21 September 2023 22:22 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Pihak Putri Zulkifli Hasan akhirnya muncul pada sidang mediasi kasus sengketa tanah yang melilitnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis 21 September 2023. Kehadiran Putri yang juga anak dari Ketua Umum PAN dan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, dikuasakan kepada pengacaranya, Andrew Sutedja dan Firda.

Meski pihak Putri hadir, namun masalah belum menemui titik terang lantaran persoalan sengketa tanah yang menyeret Putri melibatkan banyak orang.

Diketahui, Putri merupakan pihak tergugat III. Dia digugat bersama dengan tiga orang lainnya, yaitu Lie Andry Setyadarma (tergugat I), Gianda Pranata (tergugat II), dan Dr. H Syafran (tergugat IV).

Pada sidang mediasi kedua ini, hanya pihak Putri yang hadir, sedangkan tergugat lainnya mangkir. Sementara dari pihak penggugat, yang hadir adalah penggugat I, yaitu Aziz Anugerah Yudha Prawira bersama kuasa hukumnya, Firma Hukum DR. Yayan Riyanto, SH, MH.

“Jadi ini mediasi kedua dan ternyata Putri hadir diwakili oleh kuasa hukumnya, sedangkan tergugat 1 Lie Andry tidak hadir. Karena Lie Andry tidak hadir, sidang akan dilanjutkan lagi pada 5 Oktober 2023 dengan pemanggilan para tergugat. Kalau tidak hadir juga, setelah itu akan masuk pada sidang pokok perkara,” kata Yayan Riyanto yang mendampingi Aziz Anugerah Yudha Prawira.

Dari mediasi yang digelar tersebut, Yayan Riyanto menyatakan bahwa pihak Putri Zulkifli Hasan menyerahkan persoalannya kepada Lie Andry karena merasa membeli rumah yang kini ditempatinya dari Lie Andry.

“Karena merasa beli dari Tergugat 1 (Lie Andry), soal ada perkara di Bareskrim, ada gugatan, dia pikir ini beli barang tidak masalah, padahal sudah kita laporkan ke Bareskrim sejak 2021 dan belum dicabut. Dia meminta pertanggungjawaban dari Tergugat 1,” ungkap Yayan Riyanto, menegaskan.

Dengan kondisi seperti ini, persidangan tak akan membuahkan hasil lantaran ada saja dari pihak tergugat yang tak hadir.

Mengenai pernyataan pihak Putri yang menyerahkan persoalan ini kepada Lie Andry karena merasa sudah membeli rumah, Yayan Riyanto tidak sepakat. Sebab, kliennya yang statusnya sebagai pemilik rumah dan tanah yang kini dikuasai Putri Zulkifli Hasan, tidak dalam menjual rumah ke Lie Andry.

Menurut Yayan, kliennya hanya meminjam uang kepada Lie Andry dengan jaminan rumah tersebut. Namun oleh Lie Andry, rumah milik kliennya malah dijual kepada Putri Zulkifli Hasan. Hal inilah yang membuat Azis Anugerah melayangkan gugatan kepada pihak-pihak terkait.

“Ini masalahnya adalah pinjam meminjam, tapi kenapa dibuat jual beli. Dikasih uang Rp5,5 miliar, dipotong bunga sekitar Rp1,7 miliar, padahal saat itu harga rumah sudah melebihi Rp20 miliar. Rumah klien kami jadi hilang, makanya kita laporkan ke Bareskrim pada 2021 saat itu,” jelas Yayan.

“Tapi kita tahu, tahun 2022 objek (tanah) ini ternyata dijual ke Putri Zulkifli Hasan. Kenapa Putri Zulkifli Hasan digugat karena sebagai pembeli tanah yang berperkara di Bareskrim, tanah ini miliknya para penggugat,” lanjut Yayan.

Seperti diketahui, Putri Zulkifli Hasan ikut terseret dalam kasus jual beli lahan dan bangunan di Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

Kasus ini bermula dari penggugat I, yaitu Aziz Anugerah Yudha Prawira yang membutuhkan pinjaman uang secara cepat tanpa melalui perbankan. Saat itu, Aziz Anugerah diperkenalkan kepada tergugat II, Lie Andry Setyadarma, yang menawarkan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah. Azis kemudian diberi pinjaman sebesar Rp5.500.000.000, dengan jaminan sertifikat hak milik dari tergugat II.

Namun, dalam perjanjian tersebut, terdapat potongan sebesar Rp1.723.000.000 yang terdiri dari bunga, diskonto, biaya notaris, dan potongan lainnya. Pinjaman tersebut dilakukan melalui transfer e-banking dan sebagian besar uang langsung ditarik tunai oleh tergugat II.

Saat penggugat I hendak memperpanjang pinjaman, tergugat I menyatakan bahwa pinjaman tersebut sebenarnya adalah pembelian rumah dan bukan pinjaman uang. Oleh karena itu, penggugat merasa tertipu karena pada awalnya perjanjian tersebut diklaim sebagai pinjaman uang.

Apalagi, nilai objek sengketa berupa satu unit rumah sangat jauh dari jumlah pinjaman, dengan perkiraan harga pasar mencapai Rp30.000.000.000. Pengalihan kepemilikan juga dilakukan tanpa memberitahukan kepada penggugat.

Rumah sengketa tersebut telah dilaporkan oleh Binar Imammi ke Bareskrim Polri pada tanggal 10 November 2021 dengan Nomor: STTL/452/XI/2021/Bareskrim, kemudian rumah tersebut dibeli oleh Putri. Informasi dari BPN Jaktim menyebutkan bahwa rumah tersebut dibeli pada tahun 2022.

Berdasarkan hal-hal tersebut, Firma Hukum DR. Yayan Riyanto SH. MH berargumen bahwa perbuatan dari tergugat I, tergugat II, tergugat III, dan tergugat IV adalah melawan hukum. Mereka telah merugikan para penggugat secara materiil dan immateriil.

Adapun nilai kerugian materiil yang dialami mencapai 30 miliar rupiah (diperkirakan nilai harga jual). Objek sengketa dalam kasus ini adalah tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No. 02287/Cipinang Muara, seluas 1.483 meter persegi, yang terletak di Jalan Nusa Indah Raya Blok H kavling No. 2, 3, 4, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

Tanah ini berbatasan dengan Rumah Zulkifli Hasan di bagian utara, Jalan Nusa Indah Raya di bagian timur, Rumah No. H 5 di Jalan Nusa Indah Raya di bagian selatan, dan Rumah No. 26, Rumah No. 27, dan Rumah Bapak Zulkifli Hasan di Jalan Mawar III di bagian barat.

Pihak penggugat juga menyatakan bahwa objek sengketa harus dikosongkan dan berada di bawah penguasaan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Rumah kediaman dari Tergugat I terletak di Jalan Wonosari Kidul I/18, RT 006 RW 003, Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Jawa Timur. Sementara rumah kediaman Tergugat II berlokasi di Jalan Bhaskara 4/1 RT 004 RW 002, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur. Kantor Tergugat IV berada di Jalan Delman Utama I No. 10, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/