Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
21 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
21 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
15 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
15 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
12 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Berkunjung ke MK, Peserta PKPNM Angkatan IV 2023 Dapat Pembelajaran Tentang Ketatanegaraan

Berkunjung ke MK, Peserta PKPNM Angkatan IV 2023 Dapat Pembelajaran Tentang Ketatanegaraan
Peserta PKPNM Angkatan IV 2023 foto bersama di Mahkamah Konstitusi. (Kemenpora)
Rabu, 04 Oktober 2023 19:42 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Pentingnya ilmu ketatanegaraan bagi pemimpin muda menjadi salah satu agenda Pendidikan Kader Pemimpin Muda Nasional (PKPMN) Angkatan IV 2023. Para peserta berkunjung ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia untuk mendapatkan materi dari salah satu Asisten Hakim Konstitusi Titis Anindyajati di Ruang Lantai 4, Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu (4/10/2023).  

Kepada peserta, Titis menyampaikan dasar hukum pembentukan Mahkamah Konstitusi sesuai pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945. Pertama, Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. 

Kedua Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Titis juga menjalaskan terkait kewenangan Mahkamah Konstitusi yang memiliki empat kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. 

Putusan final tersebut untuk pertama menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, kedua memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, Ketiga memutus pembubaran partai politik, dan keempat memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Sementara kewajiban Mahkamah Konstitusi yakni memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. 

"Pelanggaran dimaksud sebagaimana disebutkan dan diatur dalam ketentuan Pasal 7A UUD 1945 yaitu melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945," katanya. ***

 

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/