Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
20 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
17 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
17 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
16 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
6
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
53 menit yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Home  /  Berita  /  Nasional

Disebut 'Hobi Pungut Pajak', Ini Kata Menteri Keuangan Sri Mulyani

Disebut Hobi Pungut Pajak, Ini Kata Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Selasa, 24 Oktober 2023 07:17 WIB
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan bahwa membayar pajak adalah kewajiban dan amanat undang-undang. Hal ini untuk menjawab nyinyiran masyarakat yang memiliki pandangan bahwa hobi Bendahara Negara memunguti pajak.

"Anda pikir menteri keuangan tuh hobinya memajaki? Nggak juga, itu bukan masalah hobi, itu konstitusi dan undang-undang. Semua konstitusi dan undang-undang itu dibahas dalam proses politik," kata Sri Mulyani dalam Kuliah Umum Universitas Diponegoro & Universitas Negeri Semarang yang dilihat virtual, Senin (23/10/2023).

Walaupun sudah diwajibkan, Sri Mulyani mengaku tidak gampang mengumpulkan pajak karena sudah pasti dimarahi. Tidak hanya dari wajib pajak, komplain juga datang dari kalangan mahasiswa yang mayoritas belum memiliki penghasilan.

"Udah diatur undang-undang aja banyak yang nggak berhasil dan tidak mampu untuk mengumpulkan pajak karena takut dimaki-maki. Belum masalah korupsi, kan kayak gitu," tuturnya.

Sri Mulyani memastikan bahwa pengumpulan pajak diterapkan berdasarkan prinsip keadilan dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp 54 juta/tahun. Artinya orang miskin atau penghasilan di bawah Rp 4,5 juta/bulan bebas dari pajak.

Tarif pajak yang dikenakan juga berbeda-beda di mana orang kaya diwajibkan bayar pajak lebih besar. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pun dibebaskan dari barang-barang dan kebutuhan pokok.

"PPN kalian bilang 'ibu sadis banget si PPN jangan dong Bu. Barang-barang yang merupakan kebutuhan publik, pendidikan, jangan dipajaki', oke nggak saya pajaki. Jadi yang mana yang boleh? Yang senang-senang aja, ya, kita pajaki PPN," ucapnya.

"Ibu jangan sadis dong orang miskin kok dipajaki? Orang miskin nggak dipajaki, orang miskin itu nggak bayar pajak, hanya yang di atas PTKP. Kalau kalian pendapatannya Rp 5 miliar, bayar (pajaknya) 35%, sadis banget Bu, nggak juga sih. Kalau kalian pendapatannya Rp 10 juta nggak akan segitu," tambahnya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:detik.com
Kategori:Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/