Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
21 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
2
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
21 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Home  /  Berita  /  Politik

Seluruh Parpol dan 25 Calon Anggota DPD di DKI Jakarta Sampaikan LADK

Seluruh Parpol dan 25 Calon Anggota DPD di DKI Jakarta Sampaikan LADK
Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya. (Ist)
Rabu, 10 Januari 2024 22:23 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Sebanyak 18 Partai Politik yang menjadi peserta Pemilu Tahun 2024 dan 25 Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil DKI Jakarta telah sukses menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

"Semua peserta Pemilu 2024 telah mengajukan LADK melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) sesuai waktu yang ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta," ungkap Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, di Jakarta, Rabu (10/1/2023).

Selanjutnya, KPU Provinsi DKI Jakarta melakukan evaluasi terhadap LADK yang disampaikan oleh para peserta Pemilu. Apabila LADK lengkap dan sesuai, tanda terima akan diberikan.

Namun, jika terdapat ketidaklengkapan atau ketidaksesuaian, peserta Pemilu diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan mulai dari tanggal 8 hingga 12 Januari 2024.

Dari 18 Partai Politik yang mengikuti Pemilu Tahun 2024, sebanyak 8 LADK Partai Politik diterima dengan baik, sementara 10 LADK Partai Politik dikembalikan untuk revisi.

Sementara itu, dari 25 Calon Anggota DPD, 20 LADK Calon Anggota DPD dinyatakan diterima dan 5 LADK Calon Anggota DPD dikembalikan untuk koreksi.

Kegiatan Kampanye Pemilihan Umum, sesuai Pasal 325 hingga Pasal 339 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menjadi tanggung jawab dan didanai oleh Peserta Pemilihan Umum.

Dalam rangka mencapai prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan transparansi, Peserta Pemilihan Umum wajib mencatat pendanaan kampanye dalam tiga jenis laporan, yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Mengacu pada Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu, KPU Provinsi DKI Jakarta menerima penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye dari Partai Politik Peserta Pemilu dan Calon Anggota DPD paling lambat pada tanggal 7 Januari 2024, sebelum pukul 23:59 WIB. (Yazid N). ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/