Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Sudah Berjuang di Maurice Revello Tournament 2024
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Sudah Berjuang di Maurice Revello Tournament 2024
2
MNC Ajak Masyarakat Serunya Nobar Piala Eropa 2024
Olahraga
21 jam yang lalu
MNC Ajak Masyarakat Serunya Nobar Piala Eropa 2024
3
Ayu Ting Ting Prioritaskan Kesehatan Kulit Wajah Jelang Pernikahan
Umum
20 jam yang lalu
Ayu Ting Ting Prioritaskan Kesehatan Kulit Wajah Jelang Pernikahan
4
Atlet Pelatda PON XXI DKI Jalan Sehat Bersama
Olahraga
4 jam yang lalu
Atlet Pelatda PON XXI DKI Jalan Sehat Bersama
5
Emtek Mengelus Dada, MNC Punya Ordal di PSSI dan AFC
Olahraga
2 jam yang lalu
Emtek Mengelus Dada, MNC Punya Ordal di PSSI dan AFC
6
Persebaya Umumkan Rekrut Mantan Pemain Timnas Portugal
Olahraga
3 jam yang lalu
Persebaya Umumkan Rekrut Mantan Pemain Timnas Portugal
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Jakpro Berkomitmen Beri Perhatian Bagi Warga Eks Kampung Bayam

Jakpro Berkomitmen Beri Perhatian Bagi Warga Eks Kampung Bayam
Hunian Pekerja Pendukung Operasional Jakarta Internasional Stadium. (Ist)
Kamis, 23 Mei 2024 14:54 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Warga eks Kampung Bayam yang sebelumnya nekat menempati Hunian Pekerja Pendukung Operasional Jakarta Internasional Stadium (HPPO JIS) telah secara sukarela pindah.

PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Jakpro) selaku pengelola HPPO JIS mengapresiasi sikap kooperatif warga yang saat ini sudah dengan tentram menempati hunian di Jalan Tongkol 10, Jakarta Utara lengkap dengan akses listrik dan air. Sehingga, warga bisa beraktifitas normal kembali sebagai warga Jakarta.

Setelah warga menempati fasilitas hunian yang disiapkan, Jakpro berencana untuk
memberikan beberapa fasilitas pendampingan dan pemberdayaan warga melalui program pelatihan persiapan tenaga siap kerja, pelatihan dan pendampingan urban farming, serta kesempatan untuk menjadi tenaga siap kerja yang akan disalurkan ke beberapa venue-venue Jakpro.

Selaku entitas bisnis yang profesional senantiasa menaati peraturan perundang-undangan serta tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG), termasuk dalam kegiatannya mengelola aset dan mengoperasikan venue-venue yang diamanahkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Sebagaimana diketahui, terdapat 19 KK warga eks Kampung Bayam yang
sebelumnya menempati HPPO JIS secara paksa dan melanggar beberapa ketentuan hukum.

Kejadian yang bermula di akhir November 2023 lalu tersebut kemudian diproses secara hukum oleh pihak yang berwajib dan telah melalui beberapa tahapan pemeriksaan.

Sebagai langkah mitigasi risiko yang dapat berakibat kepada tata kelola perusahaan di kemudian hari, Jakpro kemudian mengambil sikap tegas atas pengamanan aset perusahaan demi kelangsungan usaha yang sehat dan berkelanjutan.

Proses penertiban dan pengamanan asset HPPO berlangsung dari pada Selasa (21/5/2024) pukul 9.00 pagi hingga Rabu (22/5/2024) pukul 00.30 dini hari.

Meskipun terdapat dinamika saat berdiskusi pada awalnya, namun setelah melalui proses diskusi, negosiasi dan komunikasi dua arah yang dilakukan dengan pendekatan humanis dan persuasif, warga kemudian bersepakat untuk meninggalkan HPPO secara sukarela ke hunian yang tersedia.

Jakpro memberikan fasilitas transportasi bagi lansia, anak-anak, ibu hamil dan warga yang bermukim di HPPO. Barang-barang warga juga dibantu diinventarisir dan dipindahkan menggunakan truk yang disediakan Jakpro untuk dikirim dan diterima oleh warga di alamat tujuan.

Jakpro menghimbau kepada masyarakat dan media untuk lebih bijak dalam
mengkonsumsi informasi yang tersedia di media, maupun akun media sosial lainnya yang tidak berimbang dalam mengulas berita dan tendensius menggiring opini publik. Khususnya, terhadap isu-isu kemanusiaan dan kekerasan yang terjadi selama proses penertiban berlangsung pada 21 Mei 2024.

Jakpro berkomitmen untuk menjaga keamanan warga, memberikan pendampingan kepada warga berkebutuhan khusus seperti lansia, ibu hamil dan anak-anak, serta tidak melakukan kekerasan dalam setiap proses kegiatan apapun di lapangan. Segala informasi tidak benar yang dengan sengaja disebarkan dan dapat berpotensi menimbulkan provokasi, akan ditindak secara tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. ***

wwwwww