Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Juara Tunggal Putra, Richie: Saya Terharu Dapat Gelar Pertama
Badminton
23 jam yang lalu
Juara Tunggal Putra, Richie: Saya Terharu Dapat Gelar Pertama
2
Raih Juara Ganda Putri, Isyana/Rinjani: Kuncinya Bermain Penuh Keyakinan
Badminton
23 jam yang lalu
Raih Juara Ganda Putri, Isyana/Rinjani: Kuncinya Bermain Penuh Keyakinan
3
Tekad Imanol Garcia Berjuang Ekstra Hadapi Persija Jakarta
Sepakbola
22 jam yang lalu
Tekad Imanol Garcia Berjuang Ekstra Hadapi Persija Jakarta
4
BMKG Prediksi Langit Jabodetabek Cerah Berawan pada Hari Ini
Metropolitan
12 jam yang lalu
BMKG Prediksi Langit Jabodetabek Cerah Berawan pada Hari Ini
5
Marcos Reina Tak Gentar Kekuatan Pasukan Shin Tae-yong
Sepakbola
22 jam yang lalu
Marcos Reina Tak Gentar Kekuatan Pasukan Shin Tae-yong
6
Oscar Bruzon Optimistis Bhayangkakra FC Mampu Jaga Momentum
Sepakbola
22 jam yang lalu
Oscar Bruzon Optimistis Bhayangkakra FC Mampu Jaga Momentum
Home  /  Berita  /  Nasional

Pakar Hukum Tata Negara Unpad Ingatkan Bahwa Putusan MK Tak Bisa Dianulir dengan Revisi UU

Pakar Hukum Tata Negara Unpad Ingatkan Bahwa Putusan MK Tak Bisa Dianulir dengan Revisi UU
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas (berjas abu-abu) menghadiri rapat perdana sebagai Menkumham di Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas RUU Pilkada, Rabu (21/8/2024). (kompas.com/nicholas ryan aditya)
Rabu, 21 Agustus 2024 16:24 WIB
JAKARTA – Pakar hukum tata negara Universitas Padjadjaran (Unpad), Susi Dwi Harijanti, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung (MK) tidak dapat dianulir dengan revisi undang-undang yang sebelumnya sudah dibatalkan MK.

"Putusan MK jika hendak diubah (maka harus) melalui putusan MK lagi," kata Susi kepada Kompas.com sebagaimana dikutip GoNews.co, Rabu (21/9/2024).

"Jika ada perubahan undang-undang yang tidak sesuai dengan Putusan MK, (maka undang-undang itu) dikatakan sebagai tidak mematuhi hukum," ucap guru besar yang sempat menjadi kandidat hakim konstitusi itu.

Ia menegaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga DPR, presiden, hingga KPU harus melaksanakannya.

Sifat final putusan MK pun merupakan amanat UUD 1945 hasil amendemen ketika dan tercantum secara eksplisit pada Pasal 24C.

"Putusan MK adalah hukum. Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 menyatakan Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, putusan MK harus dipatuhi. Prinsip negara hukum tidak membolehkan terjadinya tujuan menghalalkan segala cara," ujar Susi.

Ia menegaskan, tindakan DPR hari ini yang mendadak menggelar rapat Badan Legislasi (Baleg) untuk merevisi putusan MK atas UU Pilkada kemarin adalah tindakan yang menyalahi hukum demi kepentingan politik.

"Itu cherry picking (tebang pilih) yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang, melakukan perubahan hanya untuk kepentingan-kepentingan," kata dia.

Hasil rapat Baleg hari ini memutuskan untuk menganulir semua putusan penting MK kemarin.

Baleg menolak menjalankan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimal calon kepala daerah.

Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa titik hitung usia minimal calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU.

Namun, Baleg DPR pilih mengikuti putusan kontroversial Mahkamah Agung (MA) yang dibuat hanya dalam tempo 3 hari, yakni titik hitung usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan.

Dalam jalannya rapat, Rabu (21/8/2024), keputusan ini juga diambil hanya dalam hitungan menit.

Mayoritas fraksi, selain PDI-P, menganggap bahwa putusan MA dan MK sebagai dua opsi yang sama-sama bisa diambil salah satunya.

Mereka menilai, DPR bebas mengambil putusan mana untuk diadopsi dalam revisi UU Pilkada sebagai pilihan politik masing-masing fraksi. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:kompas com
Kategori:Nasional, DKI Jakarta
wwwwww