Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Juara Tunggal Putra, Richie: Saya Terharu Dapat Gelar Pertama
Badminton
22 jam yang lalu
Juara Tunggal Putra, Richie: Saya Terharu Dapat Gelar Pertama
2
Raih Juara Ganda Putri, Isyana/Rinjani: Kuncinya Bermain Penuh Keyakinan
Badminton
23 jam yang lalu
Raih Juara Ganda Putri, Isyana/Rinjani: Kuncinya Bermain Penuh Keyakinan
3
Tekad Imanol Garcia Berjuang Ekstra Hadapi Persija Jakarta
Sepakbola
21 jam yang lalu
Tekad Imanol Garcia Berjuang Ekstra Hadapi Persija Jakarta
4
Marcos Reina Tak Gentar Kekuatan Pasukan Shin Tae-yong
Sepakbola
21 jam yang lalu
Marcos Reina Tak Gentar Kekuatan Pasukan Shin Tae-yong
5
BMKG Prediksi Langit Jabodetabek Cerah Berawan pada Hari Ini
Metropolitan
11 jam yang lalu
BMKG Prediksi Langit Jabodetabek Cerah Berawan pada Hari Ini
6
Oscar Bruzon Optimistis Bhayangkakra FC Mampu Jaga Momentum
Sepakbola
21 jam yang lalu
Oscar Bruzon Optimistis Bhayangkakra FC Mampu Jaga Momentum
Home  /  Berita  /  Nasional

MKMK Nilai DPR RI Lakukan ‘Pembangkangan’ Jika Tolak Putusan MK

MKMK Nilai DPR RI Lakukan ‘Pembangkangan’ Jika Tolak Putusan MK
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Gede Dewa Palguna soroti RUU Pilkada di Baleg DPR RI. (foto: MK)
Kamis, 22 Agustus 2024 09:11 WIB
JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) angkat suara terkait penolakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK). MKMK menilai bahwa sikap itu merupakan bentuk pembangkangan terhadap putusan pengadilan, c.q. Mahkamah Konstitusi yang tidak lain adalah lembaga negara yang oleh Konstitusi (UUD 1945) ditugasi untuk mengawal UUD 1945.

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna mengatakan bahwa hasil rapat Baleg DPR RI dinilai membangkang terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terkait putusan 60 dan 70 tahun 2024 yang dibacakan Rabu, (21/8/2024).

Seperti diketahui, Badan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat untuk membawa Revisi Undang-undang (UU) Pilkada ke rapat paripurna.

Meski begitu, ia tak menampik bahwa secara kelembagaan pihaknya tidak berwenang untuk melakukan apapun.

"Cara ini, buat saya pribadi, adalah pembangkangan secara telanjang terhadap putusan pengadilan, c.q. Mahkamah Konstitusi yang tidak lain adalah lembaga negara yang oleh Konstitusi (UUD 1945) ditugasi untuk mengawal UUD 1945," kata Palguna kepada awak media seperti dikutip Kamis (22/8/2024).

"Tapi kami (MKMK) kan tidak perlu bersikap apa apa, kami tidak punya kewenangan memeriksa Baleg DPR RI," sambungnya.

Lebih lanjut I Dewa Gede Palguna mengatakan bahwa untuk hal tersebut pihaknya menyerahkan keputusan kepada rakyat dan elemen sipil termasuk Civitas Akademika untuk menindaklanjuti situasi yang terjadi saat ini, MK bisa kembali bertindak ketika ada permohonan.

“Tinggal kelakuan itu dihadapkan dengan rakyat dan kalangan civil society serta kalangan kampus. Itu pun jika mereka belum kecapean. MK adalah pengadilan yang sebagaimana galibnya pengadilan, baru bisa bertindak kalau ada permohonan,” tandasnya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:viva.co.id
Kategori:Nasional
wwwwww