Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Juara Tunggal Putra, Richie: Saya Terharu Dapat Gelar Pertama
Badminton
17 jam yang lalu
Juara Tunggal Putra, Richie: Saya Terharu Dapat Gelar Pertama
2
Raih Juara Ganda Putri, Isyana/Rinjani: Kuncinya Bermain Penuh Keyakinan
Badminton
18 jam yang lalu
Raih Juara Ganda Putri, Isyana/Rinjani: Kuncinya Bermain Penuh Keyakinan
3
Tekad Imanol Garcia Berjuang Ekstra Hadapi Persija Jakarta
Sepakbola
17 jam yang lalu
Tekad Imanol Garcia Berjuang Ekstra Hadapi Persija Jakarta
4
Marcos Reina Tak Gentar Kekuatan Pasukan Shin Tae-yong
Sepakbola
17 jam yang lalu
Marcos Reina Tak Gentar Kekuatan Pasukan Shin Tae-yong
5
Sakhi Raih 4 Medali, DAD Archery Juara Umum Panahan Jakarta Series 2 Tahun 2026
Metropolitan
23 jam yang lalu
Sakhi Raih 4 Medali, DAD Archery Juara Umum Panahan Jakarta Series 2 Tahun 2026
6
Oscar Bruzon Optimistis Bhayangkakra FC Mampu Jaga Momentum
Sepakbola
16 jam yang lalu
Oscar Bruzon Optimistis Bhayangkakra FC Mampu Jaga Momentum
Home  /  Berita  /  Nasional

DPR Terima Draft PKPU dan Senin akan Dilakukan Pembahasan

DPR Terima Draft PKPU dan Senin akan Dilakukan Pembahasan
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia.
Jum'at, 23 Agustus 2024 16:25 WIB
JAKARTA – Komisi II DPR menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (26/8/2024) pukul 10.00 WIB.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyampaikan, dalam rapat tersebut, KPU akan berkonsultasi dengan DPR mengenai penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru.

"Insya Allah besok hari Senin, kita akan tinggal putuskan saja, secara resmi, apa yang sudah disampaikan drafnya oleh KPU. Dan DPR bersama pemerintah setuju terhadap draf yang disampaikan oleh KPU," kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).

"Tinggal nanti formalnya di Senin kita menggelar dalam rapat konsultasi di rapat dengar pendapat Komisi II dengan pemerintah, dan penyelenggara pemilu," sambungnya.

Sesuai Putusan MK

Dia mengatakan, dari draf yang diterima Komisi II DPR, PKPU mengakomodir seluruh putusan Mahkamah Konsititusi (MK), baik gugatan Nomor 70 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik, maupun gugatan nomor 60 terkait batas usia calon kepala daerah.

Isi PKPU itu, menurutnya, sejalan dengan hasil komunikasi antara KPU, Komisi II DPR dan pemerintah setelah mengamati perkembangan terbaru.

"Nah kita bersepakat bahwa KPU akan mengajukan dan sudah diajukan per tanggal 21 kemarin rancangan PKPU yang baru, terkait dengan PKPU pencalonan yang sudah mencantumkan bulat-bulat secara penuh hasil putusan Mahkamah Konstitusi," kata Doli.

Meski begitu, rapat konsultasi antara Komisi II DPR dengan KPU dan pemerintah akan tetap digelar awal pekan depan. Namun dipastikan tidak akan ada pembahasan apapun untuk mengubah isi PKPU yang sudah disepakati mengikuti putusan MK.

"Insyaallah besok hari Senin, kita akan tinggal putuskan saja secara resmi apa yang sudah disampaikan drafnya oleh KPU, dan DPR bersama pemerintah setuju terhadap draf yang disampaikan oleh KPU," kata Doli.

Sebelumnya, akan melakukan konsultasi dengan DPR RI untuk menindaklanjuti dua Putusan Mahkamah Konstitusi, yakni soal ambang batas maupun batas usia pencalonan kepala dan wakil kepala daerah di Pilkada 2024.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa pihaknya telah bersurat kepada DPR RI pada Rabu (21/8) sebagai bentuk menindaklanjuti dua Putusan MK sebelum menetapkan hasil revisi Peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan kepala dan wakil kepala daerah Pilkada 2024.

"Kenapa ini kami lakukan? Kami punya pengalaman, dulu ada Putusan Mahkamah Konstitusi dalam proses pilpres, Putusan Nomor 90, yang saat itu dalam perjalanannya kemudian kami tindak lanjut, tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu dan lain hal, selanjutnya dalam putusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) kami dinyatakan salah, dan diberi peringatan keras dan terakhir," kata Afifuddin, dikutip Antara, Kamis (22/8).

Diketahui, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR batal mengesahkan revisi UU Pilkada dan akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah syarat untuk mencalonkan kepala daerah.

Alasannya karena Rapat Paripurna DPR yang seharusnya diagendakan untuk mengesahkan revisi UU Pilkada tidak memenuhi kuorum. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:kompas com
Kategori:Nasional
wwwwww