Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Juara Tunggal Putra, Richie: Saya Terharu Dapat Gelar Pertama
Badminton
19 jam yang lalu
Juara Tunggal Putra, Richie: Saya Terharu Dapat Gelar Pertama
2
Raih Juara Ganda Putri, Isyana/Rinjani: Kuncinya Bermain Penuh Keyakinan
Badminton
20 jam yang lalu
Raih Juara Ganda Putri, Isyana/Rinjani: Kuncinya Bermain Penuh Keyakinan
3
Tekad Imanol Garcia Berjuang Ekstra Hadapi Persija Jakarta
Sepakbola
19 jam yang lalu
Tekad Imanol Garcia Berjuang Ekstra Hadapi Persija Jakarta
Home  /  Berita  /  Metropolitan

DKPP Berhentikan 2 Anggota KPU dan 1 Anggota Bawaslu

DKPP Berhentikan 2 Anggota KPU dan 1 Anggota Bawaslu
Ketua Majelis Heddy Lugito saat menjatuhkan hukuman pemberhentian 2 Anggota KPU dan 1 Anggota Bawaslu. (Ist)
Senin, 02 September 2024 22:14 WIB
Penulis: Bimo Putro Prihandoko
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tiga penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Mereka adalah Anggota KPU Kota Bandar Lampung Fery Triatmojo, Anggota KPU Kabupaten Asmat Maikel Takanyuai, dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah Iwan Tabuni.

“Memberikan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Fery Triatmojo selaku Anggota KPU Kota Bandar Lampung terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito di ruang sidang, Senin (2/9/2024).

DKPP menilai Fery Triatmojo telah menerima uang dari seorang Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Bandar Lampung untuk memenangkan Caleg tersebut dalam Pemilu 2024. Fery diketahui menerima uang sebesar Rp 530 juta dan berjanji menambah 3.000 suara untuk Caleg tersebut.

DKPP menilai, tindakan tersebut membuktikan Fery tidak dapat menjaga integritas pribadi, kemandirian, tertib sosial, dan kehormatan penyelenggara Pemilu.

Sementara, lanjut Heddy, Anggota KPU Kabupaten Asmat Maikel Takanyuai terbukti mengubah perolehan suara DPRD Kabupaten Asmat. Sebelumnya, Maikel Takanyuai juga telah dijatuhi hukuman pidana 10 bulan penjara dan denda Rp 5 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Merauke pada 5 Juni 2024.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VII Maikel Takanyuai selaku Anggota KPU Kabupaten Asmat terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” ujarnya.

Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah Iwan Tabuni bernasib sama karena terbukti belum memenuhi syarat minimal waktu lima tahun sejak mengundurkan diri dari partai politik sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. ***

wwwwww