Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Juara Tunggal Putra, Richie: Saya Terharu Dapat Gelar Pertama
Badminton
23 jam yang lalu
Juara Tunggal Putra, Richie: Saya Terharu Dapat Gelar Pertama
2
Raih Juara Ganda Putri, Isyana/Rinjani: Kuncinya Bermain Penuh Keyakinan
Badminton
23 jam yang lalu
Raih Juara Ganda Putri, Isyana/Rinjani: Kuncinya Bermain Penuh Keyakinan
3
Tekad Imanol Garcia Berjuang Ekstra Hadapi Persija Jakarta
Sepakbola
22 jam yang lalu
Tekad Imanol Garcia Berjuang Ekstra Hadapi Persija Jakarta
4
BMKG Prediksi Langit Jabodetabek Cerah Berawan pada Hari Ini
Metropolitan
12 jam yang lalu
BMKG Prediksi Langit Jabodetabek Cerah Berawan pada Hari Ini
5
Marcos Reina Tak Gentar Kekuatan Pasukan Shin Tae-yong
Sepakbola
22 jam yang lalu
Marcos Reina Tak Gentar Kekuatan Pasukan Shin Tae-yong
6
Oscar Bruzon Optimistis Bhayangkakra FC Mampu Jaga Momentum
Sepakbola
22 jam yang lalu
Oscar Bruzon Optimistis Bhayangkakra FC Mampu Jaga Momentum
Home  /  Berita  /  Metropolitan

KPU DKI Jakarta Serahkan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Pasangan Cagub dan Cawagub DKI Jakarta Tahun 2024

KPU DKI Jakarta Serahkan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Pasangan Cagub dan Cawagub DKI Jakarta Tahun 2024
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata saat memperlihatkan hasil penelitian persyaratan administrasi pasangan Cagub/Cawagub DKI Jakarta.(Ist)
Kamis, 05 September 2024 19:18 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah merampungkan penelitian persyaratan administrasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta Tahun 2024.

“KPU DKI telah melakukan penelitian administrasi sejak 29 Agustus hingga 4 September 2024 melalui SILON” kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata.

Dari hasil penelitian administrasi yang dilakukan, tiga bakal pasangan calon dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

“Kami menyampaikan bahwa ketiga pasangan calon masih belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan untuk tiga hari ke depan” kata Wahyu.

Wahyu mengatakan bahwa tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024 pasangan Pramono Anung - Rano Kerno, Ridwan Kamil - Suswono, dan Dharma Pongrekun - Kun Wardana tersebut dinyatakan BMS karena ada beberapa persyaratan dokumen administrasi yang belum sesuai.

Atas hasil penelitian administrasi tersebut, KPU Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan bagi pasangan calon untuk melalukan perbaikan dokumen dari tanggal 6 hingga 8 September 2024. ***

wwwwww