Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Juara Tunggal Putra, Richie: Saya Terharu Dapat Gelar Pertama
Badminton
17 jam yang lalu
Juara Tunggal Putra, Richie: Saya Terharu Dapat Gelar Pertama
2
Raih Juara Ganda Putri, Isyana/Rinjani: Kuncinya Bermain Penuh Keyakinan
Badminton
17 jam yang lalu
Raih Juara Ganda Putri, Isyana/Rinjani: Kuncinya Bermain Penuh Keyakinan
3
Tekad Imanol Garcia Berjuang Ekstra Hadapi Persija Jakarta
Sepakbola
16 jam yang lalu
Tekad Imanol Garcia Berjuang Ekstra Hadapi Persija Jakarta
4
Marcos Reina Tak Gentar Kekuatan Pasukan Shin Tae-yong
Sepakbola
16 jam yang lalu
Marcos Reina Tak Gentar Kekuatan Pasukan Shin Tae-yong
5
Sakhi Raih 4 Medali, DAD Archery Juara Umum Panahan Jakarta Series 2 Tahun 2026
Metropolitan
22 jam yang lalu
Sakhi Raih 4 Medali, DAD Archery Juara Umum Panahan Jakarta Series 2 Tahun 2026
6
Oscar Bruzon Optimistis Bhayangkakra FC Mampu Jaga Momentum
Sepakbola
16 jam yang lalu
Oscar Bruzon Optimistis Bhayangkakra FC Mampu Jaga Momentum
Home  /  Berita  /  Hiburan

Pengadilan Agama Tolak Gugatan Cerai Andre Taulany

Pengadilan Agama Tolak Gugatan Cerai Andre Taulany
Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina. (Instagram)
Selasa, 24 September 2024 19:29 WIB
Penulis: Mambang Yazid

JAKARTA - Gugatan cerai yang diajukan oleh komedian sekaligus penyanyi Andre Taulany terhadap istrinya, Rien Wartia Trigina, ditolak oleh Pengadilan Agama Tiga Raksa. Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (24/9/2024), majelis hakim memutuskan bahwa permohonan talak cerai Andre dinyatakan gugur, sehingga keduanya masih sah sebagai suami istri.

Humas Pengadilan Agama Tiga Raksa, Ummi Azma, menjelaskan bahwa penolakan ini didasarkan pada kurangnya bukti yang mendukung dalil-dalil yang diajukan oleh Andre.

"Majelis Hakim menolak permohonan pemohon dengan nomor perkara 1668/PDTG/2024/PA Tigaraksa. Pertimbangan utama adalah bahwa dalil perselisihan dan pertengkaran terus-menerus yang diajukan oleh Andre tidak terbukti di pengadilan," jelas Ummi.

Penolakan ini juga didasarkan pada undang-undang yang mengatur perceraian, yaitu Pasal 39 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta berbagai peraturan pemerintah dan kompilasi hukum Islam.

Menurut majelis hakim, akar permasalahan dalam rumah tangga Andre dan Rien lebih disebabkan oleh kurangnya komunikasi, bukan perselisihan yang berkepanjangan.

"Permohonan ini tidak memenuhi ketentuan hukum karena perselisihan yang diajukan pemohon tidak terbukti. Hanya ada masalah kurang komunikasi antara suami istri," tambah Ummi.

Keterangan ini diperkuat oleh kesaksian dari pihak keluarga kedua belah pihak yang dihadirkan di persidangan. Para saksi mengungkapkan bahwa tidak ada pertengkaran serius yang terjadi di antara Andre dan Rien.

Meskipun putusan telah dijatuhkan, Ummi menegaskan bahwa putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Kedua belah pihak masih memiliki hak untuk mengajukan banding hingga tanggal 4 Oktober 2024.

"Jika tidak ada banding hingga batas waktu tersebut, barulah dipastikan bahwa Andre dan Rien tetap menjadi suami istri secara hukum," pungkas Ummi. ***

wwwwww