Ruben Onsu dan Sarwendah Dinyatakan Resmi Bercerai
![]() |
| Ruben Onsu dan Sarwendah. (Ist) |
Penulis: Mambang Yazid
Tapanuli Marbun, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil secara verstek, yakni tanpa kehadiran pihak tergugat dalam persidangan.
"Setelah beberapa kali persidangan, majelis hakim memutuskan perceraian ini secara verstek karena tergugat tidak hadir," ujar Tapanuli kepada media.
Tapanuli menambahkan bahwa hasil putusan perceraian ini dapat diakses secara publik melalui e-court, memperkuat transparansi dalam proses peradilan. "Keputusan ini terbuka dan bisa diakses, termasuk oleh pihak yang berkepentingan," jelasnya.
Namun, pengadilan masih memberikan kesempatan kepada Sarwendah untuk mengajukan banding dalam kurun waktu 14 hari setelah menerima putusan.
"Jika tergugat tidak setuju dengan putusan ini, ia masih memiliki hak untuk mengajukan banding dalam 14 hari ke depan," terang Tapanuli.
Menariknya, dalam putusan tersebut, tidak ada pertimbangan mengenai hak asuh anak maupun pembagian harta gana-gini. Tapanuli menegaskan bahwa sejak awal, Ruben tidak mengajukan permohonan terkait kedua hal itu dalam gugatannya.
"Majelis hakim tidak mempertimbangkan hak asuh anak atau harta gana-gini karena tidak dimohonkan oleh penggugat," katanya.
Keputusan perceraian ini mencerminkan bagaimana proses hukum di Indonesia dapat berjalan efektif melalui sistem elektronik, namun tetap memberikan ruang bagi pihak-pihak yang tidak hadir untuk mempertimbangkan keputusan dan mengajukan upaya hukum lanjutan.
Meski putusan telah dijatuhkan, proses hukum masih berpeluang berlanjut apabila Sarwendah memutuskan untuk melakukan banding. Dalam sistem peradilan Indonesia, banding adalah hak yang diakui bagi pihak yang merasa dirugikan atau tidak puas dengan putusan yang diberikan.
Dengan demikian, perjalanan hukum Ruben Onsu dan Sarwendah masih mungkin berlanjut, tergantung pada sikap yang diambil Sarwendah dalam menyikapi putusan ini. ***
| Kategori | : | Hiburan, DKI Jakarta |













