Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Juara Tunggal Putra, Richie: Saya Terharu Dapat Gelar Pertama
Badminton
17 jam yang lalu
Juara Tunggal Putra, Richie: Saya Terharu Dapat Gelar Pertama
2
Raih Juara Ganda Putri, Isyana/Rinjani: Kuncinya Bermain Penuh Keyakinan
Badminton
17 jam yang lalu
Raih Juara Ganda Putri, Isyana/Rinjani: Kuncinya Bermain Penuh Keyakinan
3
Tekad Imanol Garcia Berjuang Ekstra Hadapi Persija Jakarta
Sepakbola
16 jam yang lalu
Tekad Imanol Garcia Berjuang Ekstra Hadapi Persija Jakarta
4
Marcos Reina Tak Gentar Kekuatan Pasukan Shin Tae-yong
Sepakbola
16 jam yang lalu
Marcos Reina Tak Gentar Kekuatan Pasukan Shin Tae-yong
5
Sakhi Raih 4 Medali, DAD Archery Juara Umum Panahan Jakarta Series 2 Tahun 2026
Metropolitan
22 jam yang lalu
Sakhi Raih 4 Medali, DAD Archery Juara Umum Panahan Jakarta Series 2 Tahun 2026
6
Oscar Bruzon Optimistis Bhayangkakra FC Mampu Jaga Momentum
Sepakbola
16 jam yang lalu
Oscar Bruzon Optimistis Bhayangkakra FC Mampu Jaga Momentum
Home  /  Berita  /  Hiburan

Ruben Onsu dan Sarwendah Dinyatakan Resmi Bercerai

Ruben Onsu dan Sarwendah Dinyatakan Resmi Bercerai
Ruben Onsu dan Sarwendah. (Ist)
Selasa, 24 September 2024 19:22 WIB
Penulis: Mambang Yazid
JAKARTA - Pasangan selebriti Ruben Onsu dan Sarwendah kini resmi dinyatakan bercerai oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah menjalani proses hukum yang berlangsung beberapa kali persidangan, gugatan perceraian yang diajukan Ruben terhadap Sarwendah diputuskan oleh majelis hakim melalui sistem e-court pada Selasa (24/9/2024).

Tapanuli Marbun, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil secara verstek, yakni tanpa kehadiran pihak tergugat dalam persidangan.

"Setelah beberapa kali persidangan, majelis hakim memutuskan perceraian ini secara verstek karena tergugat tidak hadir," ujar Tapanuli kepada media.

Tapanuli menambahkan bahwa hasil putusan perceraian ini dapat diakses secara publik melalui e-court, memperkuat transparansi dalam proses peradilan. "Keputusan ini terbuka dan bisa diakses, termasuk oleh pihak yang berkepentingan," jelasnya.

Namun, pengadilan masih memberikan kesempatan kepada Sarwendah untuk mengajukan banding dalam kurun waktu 14 hari setelah menerima putusan.

"Jika tergugat tidak setuju dengan putusan ini, ia masih memiliki hak untuk mengajukan banding dalam 14 hari ke depan," terang Tapanuli.

Menariknya, dalam putusan tersebut, tidak ada pertimbangan mengenai hak asuh anak maupun pembagian harta gana-gini. Tapanuli menegaskan bahwa sejak awal, Ruben tidak mengajukan permohonan terkait kedua hal itu dalam gugatannya.

"Majelis hakim tidak mempertimbangkan hak asuh anak atau harta gana-gini karena tidak dimohonkan oleh penggugat," katanya.

Keputusan perceraian ini mencerminkan bagaimana proses hukum di Indonesia dapat berjalan efektif melalui sistem elektronik, namun tetap memberikan ruang bagi pihak-pihak yang tidak hadir untuk mempertimbangkan keputusan dan mengajukan upaya hukum lanjutan.

Meski putusan telah dijatuhkan, proses hukum masih berpeluang berlanjut apabila Sarwendah memutuskan untuk melakukan banding. Dalam sistem peradilan Indonesia, banding adalah hak yang diakui bagi pihak yang merasa dirugikan atau tidak puas dengan putusan yang diberikan.

Dengan demikian, perjalanan hukum Ruben Onsu dan Sarwendah masih mungkin berlanjut, tergantung pada sikap yang diambil Sarwendah dalam menyikapi putusan ini. ***

wwwwww