Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Juara Tunggal Putra, Richie: Saya Terharu Dapat Gelar Pertama
Badminton
18 jam yang lalu
Juara Tunggal Putra, Richie: Saya Terharu Dapat Gelar Pertama
2
Raih Juara Ganda Putri, Isyana/Rinjani: Kuncinya Bermain Penuh Keyakinan
Badminton
18 jam yang lalu
Raih Juara Ganda Putri, Isyana/Rinjani: Kuncinya Bermain Penuh Keyakinan
3
Tekad Imanol Garcia Berjuang Ekstra Hadapi Persija Jakarta
Sepakbola
17 jam yang lalu
Tekad Imanol Garcia Berjuang Ekstra Hadapi Persija Jakarta
4
Marcos Reina Tak Gentar Kekuatan Pasukan Shin Tae-yong
Sepakbola
17 jam yang lalu
Marcos Reina Tak Gentar Kekuatan Pasukan Shin Tae-yong
5
Sakhi Raih 4 Medali, DAD Archery Juara Umum Panahan Jakarta Series 2 Tahun 2026
Metropolitan
23 jam yang lalu
Sakhi Raih 4 Medali, DAD Archery Juara Umum Panahan Jakarta Series 2 Tahun 2026
6
Oscar Bruzon Optimistis Bhayangkakra FC Mampu Jaga Momentum
Sepakbola
16 jam yang lalu
Oscar Bruzon Optimistis Bhayangkakra FC Mampu Jaga Momentum
Home  /  Berita  /  Beladiri

Kejagung Pamerkan Uang Rp 450 M Kasus Korupsi Duta Palma, Begini Penampakannya

Kejagung Pamerkan Uang Rp 450 M Kasus Korupsi Duta Palma, Begini Penampakannya
Penampakan uang Rp 450 M yang disita di kasus korupsi korporasi Duta Palma. (rumondang naibaho/detikcom)
Senin, 30 September 2024 15:00 WIB

JAKARTA - Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan tumpukan uang hasil penyitaan tindak pidana pencucian uang yang menyeret tersangka korporasi PT Asset Pacific. Jumlah uang tersebut mencapai Rp 450 miliar.

Uang sitaan itu ditampilkan saat jumpa pers Kejagung siang ini. Pantauan detikcom, uang sitaan tersebut terdiri dari pecahan Rp 100 ribu.

Gepokan uang tersebut dikemas dalam plastik dan disusun bertumpuk dan memanjang ke samping. Setiap 1 kantong uang sitaan disebutkan berjumlah Rp 1 miliar.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyebut uang tersebut merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi Duta Palma Grup atas nama tersangka PT. Asset Pacific.

"Penyitaan ini adalah berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Dharmadi dan Raja Tamsil Rahman, mantan Bupati Indragiri Hulu," terang Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung RI pada Senin (30/9/2024).

Abdul Qohar mengatakan kasus korupsi perusahaan PT Duta Palma Group merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya menyeret terpidana yang merupakan Bos Duta Palma, Surya Darmadi.

Kejagung menilai dari hasil putusan pengadilan, terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.

Qohar menyebut penyitaan ini sekaligus menetapkan tersangka atas nama perusahaan PT Darmex Plantation dan PT Asset Pacific. Kedua perusahaan ini didakwa melanggar tindak pidana pencucian uang.

Dalam kasus ini, Kejagung juga telah menetapkan total ada tujuh korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu.

Ketujuh tersangka itu merupakan PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.

Mereka disangka melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:detik.com
Kategori:Nasional, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww