Dugaan Mafia Tanah di Bahadopi Dilaporkan ke Kementerian ATR/BPN dan Penegak Hukum
![]() |
| Ketua Umum DPP Saber Korupsi, Hisam Kaimudin. (Ist) |
Kamis, 10 Oktober 2024 10:29 WIB
Penulis: Riyan
Penulis: Riyan
Mafia tanah yang merugikan negara dan masyarakat masih banyak terjadi saat ini. Keterlibatan Mafia tanah, salah satunya diduga terjadi di Bahadopi, Morowali, Sulawesi Tengah.
Atas dugaan Mafia tanah yang merugikan negara dan masyarakat setempat tersebut, Ketua Umum DPP Saber Korupsi (Satuan Komando Sapu Bersih Korupsi), Hisam Kaimudin telah melakukan pelaporan secara resmi ke Kementerian ATR/BPN, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Kejaksaan Agung RI.
Hisam mengatakan, kuat dugaan oknum kades dan camat terlibat dalam kasus tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
"Kami minta ketegasan dari instansi terkait, khususnya para penegak hukum untuk melakukan investigasi atau penyelidikan dan menghukum berat pelakunya yang terlibat," ujarnya, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (10/10).
Hisam menjelaskan, dari hasil temuan di lapangan terkait dugaan korupsi yang melibatkan mafia tanah, terdapat pula dugaan penguasaan lahan secara ilegal oleh jaringan yang teroganisir. Bahkan praktik itu telah menimbulkan kerugian besar bagi negara serta mengakibatkan ketidakadilan bagi masyarakat setempat.
"Patut diduga bahwa sejumlah pengusaha hitam dan oknum pemerintah daerah berkolusi untuk menguasai lahan-lahan penting di Morowali. Bahkan, ada juga dugaan kasus ini melibatkan salah seorang calon Bupati Morowali," terangnya.
Putra daerah Kabupaten Morowali ini sangat khawatir terhadap tindakan oknum dari pemerintah daerah dan pengusaha hitam yang terindikasi kuat sebagai pelaku mafia tanah, justru bisa jadi pimpinan daerah di Kabupaten Morowali.
"Hal tersebut tentu saja harus dicegah. Sebab, Morowali ini merupakan sebuah wilayah kabupaten yang selama ini dikenal sebagai pusat industri pertambangan strategis di Indonesia," ungkapnya.
Ia menambahkan, upaya pencegahannya tidak ada cara lain yakni dengan melakukan pengusutan terhadap hasil investigasi yang didapat oleh Tim Saber Korupsi. Pemerintah Pusat melalui institusi terkait seperti Kejaksaan Agung RI, Kementerian ATR/BPN RI serta KPK perlu segera bertindak.
"Untuk ketiga institusi di atas, sudah kami kirim berkas laporan. Berkasnya pun diperkuat oleh data-data akurat dan keterangan saksi-saksi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tegasnya.
Untuk diketahui, DPP Saber Korupsi telah mengirim berkas lengkap dengan data akurat kepada Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung RI) pada 25 September 2024.
Pada hari yang sama laporan resmi juga sudah disampaikan kepada Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Termasuk, ke Ketua Satgas Anti Mafia Tindak Pidana Pertanahan, Kementerian ATR/BPN RI.***
| Editor | : | Azhari Nasution |
| Kategori | : | Beladiri, Sulawesi Tengah |













