Sandra Dewi Terungkap Pinjamkan Rp10 Miliar dalam Kasus Korupsi Timah
![]() |
| Selebriti Sandra Dewi. (Instagram) |
Penulis: Mambang Yazid
Salah satu sorotan utamanya adalah pengakuan mengejutkan terkait keputusannya meminjamkan Rp10 miliar kepada Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT).
Dalam kesaksiannya, Sandra Dewi menjelaskan bahwa uang tersebut dipinjamkan kepada Suparta pada 5 Desember 2019, berdasarkan permintaan Harvey Moeis. Uang itu, seperti dijelaskan Sandra, sepenuhnya berasal dari rekening pribadinya, bukan dari dana sang suami.
"Uang ini punya saya 100 persen, tidak ada aliran dana dari suami saya di rekening ini. Tapi saya pakai untuk membantu Pak Suparta," tegas Sandra Dewi.
Langkah Sandra Dewi ini memperlihatkan bukan hanya dukungannya terhadap sang suami, tetapi juga komitmennya dalam menghadapi permasalahan keuangan yang melibatkan keluarga.
Sandra Dewi juga mengungkapkan, uang itu dimaksudkan untuk dikembalikan dalam waktu dua tahun, tepatnya pada 2021, karena ia berencana membangun rumah bagi orang tuanya bersama adik-adiknya. Pembangunan rumah tersebut dilakukan dengan sistem patungan, di mana adik-adik Sandra lebih dahulu membayar untuk pembelian tanah.
Fakta lainnya yang terungkap di persidangan adalah adanya perjanjian utang-piutang antara Sandra Dewi dan Suparta, di mana uang tersebut dikembalikan dengan bunga sebesar 18 persen atau sekitar Rp2,5 miliar.
"Ini sudah ada perjanjian utang-piutangnya dikembalikan beserta bunga," ujar Sandra Dewi dalam keterangannya.
Kehadiran Sandra Dewi dalam sidang bukan hanya menyoroti masalah finansial, tetapi juga memperlihatkan peran keluarga dalam mendukung dan menghadapi ujian berat.
Sandra Dewi tak hanya hadir sebagai saksi untuk suaminya, tetapi juga sebagai pengingat bahwa di balik kasus besar ini, terdapat kisah keluarga yang saling mendukung di tengah tekanan dan sorotan publik.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan Kartika, adik kandung Sandra Dewi, sebagai saksi tambahan. Kehadiran kedua saudari ini menjadi bukti kuat bahwa keluarga memiliki peran sentral dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, sendiri menjadi terdakwa utama dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada periode 2015-2022.
Sidang berlanjut dengan pemeriksaan saksi untuk Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andriansyah, dengan Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto memimpin jalannya persidangan. ***
| Kategori | : | Hiburan, Beladiri, DKI Jakarta |













