Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
Nasional
20 jam yang lalu
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
2
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
Kemenpora
21 jam yang lalu
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
3
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
Kemenpora
21 jam yang lalu
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
4
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
Kemenpora
21 jam yang lalu
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
5
Subsidi Klub Futsal Masih Menunggak, Tirta Lunggana: Kami Sangat Kecewa
Sepakbola
20 jam yang lalu
Subsidi Klub Futsal Masih Menunggak, Tirta Lunggana: Kami Sangat Kecewa
6
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Metropolitan
11 jam yang lalu
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Home  /  Berita  /  Riau

Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu, Bongkar Jaringan Internasional

Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu, Bongkar Jaringan Internasional
Dirnarkoba Polda Riau, saat mewawancarai pelaku. (foto: nur azizah melani/gonews.co).
Selasa, 26 November 2024 10:58 WIB
Penulis: Nur Azizah Melani

PEKANBARU – Upaya peredaran narkoba jaringan internasional kembali digagalkan oleh Ditresnarkoba Polda Riau. Dua orang kurir berinisial MY dan MD ditangkap di sebuah hotel di Pekanbaru dengan barang bukti 30 kilogram sabu yang ditemukan di dalam mobil mereka, Selasa (26/11/2024).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi adanya transaksi narkoba di hotel tersebut.

“Tim langsung bergerak dan menemukan sabu seberat 30 kilogram di dalam mobil yang terparkir di area hotel. Dari resepsionis, tim mengidentifikasi pemilik kendaraan dan berhasil menangkap pelaku,” ungkap Kombes Pol Manang.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui kedua kurir dikendalikan oleh seorang bandar berinisial I yang berdomisili di Malaysia. Tugas mereka adalah membawa sabu tersebut ke Pekanbaru untuk didistribusikan lebih lanjut.

“Barang ini dikirim atas perintah saudara I dari Malaysia. Mereka adalah bagian dari jaringan internasional yang berusaha memasok narkoba ke Riau,” tambahnya.

MY dan MD kini menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman minimal enam tahun hingga 20 tahun penjara.

Kapolda Riau: Kami Tidak Akan Beri Ampun

Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, dengan tegas mengecam peredaran narkoba di wilayahnya. Ia memastikan pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba di Riau.

“Provinsi Riau memang memiliki banyak jalur masuk, tapi jangan pernah coba-coba menyelundupkan narkoba di sini. Kami akan terus bersinergi dengan semua pihak untuk memberantas peredaran narkoba hingga tuntas,” tegasnya.

Ia juga memberikan instruksi tegas kepada petugas di lapangan. “Jika ada pelaku yang melawan atau berupaya melukai petugas dan masyarakat, lakukan tindakan tegas, bahkan tembak di tempat jika diperlukan,” ujar Kapolda dengan tegas.

Kapolda Riau turut memberikan apresiasi kepada Ditresnarkoba Polda Riau atas pengungkapan ini. “Saya sangat bangga dengan kerja keras tim Ditresnarkoba Polda Riau. Terus kejar jaringan ini sampai ke akarnya. Jangan beri mereka kesempatan sedikit pun untuk beroperasi di wilayah kita,” tutupnya. ***

Kategori:Beladiri, Riau
wwwwww