Pemerintah Tanggapi Tuntutan Buruh, Prasetyo: Mitigasi PHK Jadi Prioritas
![]() |
| Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (30/4/2025). (antara/bagus ahmad rizaldi/am). |
"Beberapa dari tuntutan sesungguhnya sedang kita kerjakan ya, salah satunya berkenaan dengan mitigasi PHK. Kita intensif dalam beberapa minggu terakhir ini untuk merumuskan substansi apa yang sebaiknya masuk di dalam proses mitigasi PHK," ujar Prasetyo saat ditemui di kawasan Monas, Jakarta Pusat.
Enam tuntutan buruh tahun ini disampaikan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), mencakup penghapusan sistem kerja outsourcing, pembentukan Satgas PHK, pemberlakuan upah layak, pengesahan RUU Ketenagakerjaan baru, pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), serta pengesahan RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi.
Menjawab tuntutan itu, Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah sedang menggodok pembentukan Satgas Perluasan Kesempatan Kerja dan Mitigasi PHK, sebagai bagian dari respon terhadap kekhawatiran buruh terkait ancaman PHK.
"Satgas ini akan dirancang tidak hanya menangani masalah di ujung, tapi juga dari hulunya. Kita ingin kerja Satgas ini mencakup aspek industri, pelaku usaha, dan tentu para pekerja," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah terus mengupayakan langkah-langkah yang berpihak pada keberlanjutan kerja dan perlindungan hak-hak buruh secara menyeluruh. (ant)













