Pramono Anung Gas Pol Ganti Pejabat OPD dan BUMD, SGY: Sah Secara Hukum
![]() |
| Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Lantik 59 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. (Ist) |
Rabu, 07 Mei 2025 21:08 WIB
Penulis: Azhari Nasution
Penulis: Azhari Nasution
Pascadilantik oleh Presiden RI,Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung bersama Wakil Gubernur, Rano Karno (Doel) langsung tancap gas dengan bekerja dan bergerak cepat.
Pada 25 Maret 2025, Pram menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor e-0001 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Program 100 Hari Gubernur dan Wakil Gubernur, yang dimulai sejak pekan pertama, 21 Februari-2 Maret 2025, hingga pekan ke-14, 26 Mei-1 Juni 2025.
Pemerhati Jakarta, Sugiyanto yang bakaran disapa SGY mengatakan, salah satu gebrakan nyata Pram-Doel adalah mengganti sejumlah direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), seperti PT Bank DKI, Perumda PAM Jaya, dan PT Pembangunan Jaya Ancol.
"Terobosan terbaru Mas Pram adalah mendorong Bank DKI dan PAM Jaya untuk melantai di bursa melalui penawaran saham perdana (IPO) atau go public," kata SGY, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (7/5/2025).
Selain itu, imbuh SGY, langkah strategis lainnya adalah melakukan rotasi dan pelantikan terhadap 59 pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta hari ini.
Menurutnya, pengangkatan pejabat tersebut sempat menjadi perbincangan karena didahului oleh surat Gubernur yang bersifat rahasia dengan nomor 222/KG.04 tertanggal 2 Mei 2025 yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri RI.
"Munculnya surat rahasia ini ke ruang publik jelas menimbulkan tanda tanya besar. Kebocoran seperti ini tidak semestinya terjadi dan patut diduga sebagai bagian dari upaya menggagalkan kebijakan Mas Pram dengan melibatkan intervensi dari pihak-pihak tertentu. Beruntung, pejabat tersebut akhirnya dapat segera dilantik pada sore hari tadi," terangnya.
SGY menjelaskan, Gubernur Pramono memiliki kewenangan untuk mengganti pejabat dan pimpinan BUMD sebelum enam bulan setelah dilantik dan sebelum dua tahun dari masa jabatan pejabat yang bersangkutan.
"Saya tegaskan, secara hukum sah dan 100 persen bisa Mas Pram bisa melakukan pelantikan karena sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum yang berlaku," tegasnya.
Ia menambahkan, secara normatif, Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa kepala daerah dilarang mengganti pejabat dalam kurun waktu enam bulan sejak dilantik, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Artinya, larangan ini bersifat kondisional, bukan absolut. Jika Pram telah memperoleh persetujuan tertulis dari Mendagri, maka pergantian pejabat sebelum enam bulan menjabat adalah sah secara hukum.
Sesungguhnya, aturan dalam UU yang melarang kepala daerah melantik pejabat sebelum lewat waktu enam bulan setelah dilantiknya kepala daerah tersebut itu pun kemudian digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Panser S.C. Simamora yang melakukan Judisial Review ke MK melalui Perkara Nomor 2/PUU-XXIII/2025. ASN tersebut mempertanyakan ketentuan yang melarang kepala daerah terpilih melakukan penggantian pejabat daerah dalam waktu enam bulan sejak pelantikan, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Aturan lain yang melarang kepala daerah untuk mengangkat pejabat di lingkungan pemerintahannya antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 junto PP Nomor 17 Tahun 2020. Namun demikian, terdapat pengecualian terhadap ketentuan tersebut.
Pengecualian dimungkinkan berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2023 yang memperbolehkan mutasi atau rotasi pejabat pimpinan tinggi yang belum menjabat selama dua tahun penuh, dengan pertimbangan tertentu.
Ketentuan dalam Surat Edaran tersebut merupakan bentuk dispensasi terhadap aturan umum dalam UU ASN, yang pada prinsipnya melarang mutasi atau rotasi pejabat sebelum masa jabatan dua tahun terpenuhi.
Namun, Menteri PANRB melalui Surat Edaran tersebut memberikan ruang fleksibilitas kebijakan mutasi, sepanjang dilakukan atas dasar alasan yang sah dan melalui prosedur yang tepat. Dispensasi ini diberikan demi kepentingan akselerasi kinerja, efektivitas birokrasi, atau alasan mendesak lainnya.
Beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penerbitan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2023 antara lain adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, serta Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, aturan lain yang juga menjadi rujukan dalam penerbitan Surat Edaran tersebut adalah Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Sementara itu, untuk penggantian direksi dan komisaris BUMD, Gubernur juga memiliki kewenangan penuh berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 54 Tahun 2017.
Kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan atas kekayaan daerah yang dipisahkan berhak mengangkat dan memberhentikan direksi dan komisaris BUMD sewaktu-waktu. Ketentuan ini tentu melalui pertimbangan tertentu dan proses uji kelayakan dan evaluasi kinerja yang ketat dan transparan.
"Mekanisme ini penting untuk menjamin penerapan prinsip good corporate governance dan menjaga kepercayaan publik," ucapnya.
Dalam konteks politik, lanjut SGY, penggantian pimpinan BUMD merupakan langkah strategis untuk menyelaraskan arah kebijakan dengan visi kepala daerah. Di Jakarta, di mana peran BUMD sangat vital dalam penyediaan layanan publik seperti air bersih, transportasi, dan perumahan dan lainnya. Dalam hal ini, reformasi manajerial BUMD menjadi kebutuhan mendesak demi efektivitas pelayanan dan efisiensi pengelolaan aset daerah.
"Kesimpulannya, Mas Pramono memiliki kewenangan hukum yang sah untuk mengganti pejabat struktural maupun direksi dan komisaris BUMD, baik sebelum enam bulan masa jabatannya maupun sebelum pejabat sebelumnya menjabat selama dua tahun. Langkah yang diambil Mas Pram ini tentu dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," paparnya.
Ia meyakini, kebijakan Pram didasarkan pada alasan objektif serta telah mendapatkan persetujuan dari otoritas yang berwenang.
"Langkah itu tidak hanya mungkin dilakukan, tetapi juga sah secara konstitusional," pungkas SGY.
Untuk diketahui, pejabat Pimpinan Tingginya Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang hari ini dilantik Pramono Anung yakni;
1. Ali Maulana Hakim sebagai Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
2. Suharini Eliawati sebagai Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
3. Syaefuloh Hidayat sebagai Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta
4. Muhamad Matsani sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta
5. I Dewa Gede Soni Aryawan sebagai Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi DKI Jakarta
6. Faisal Syafruddin sebagai Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta
7. Vera Revina Sari sebagai Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta
8. Mochamad Miftahulloh Tamary sebagai Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta
9. Iin Mutmainnah sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta
10. Heru Hermawanto sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta
11. Muhammad Herizkianto sebagai Wakil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta
12. Bayu Meghantara sebagai Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta
13. Nasruddin Djoko Surjono sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta
14. Budi Awaluddin sebagai Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta
15. Iqbal Akbarudin sebagai Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta
16. Syaripudin sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta
17. Denny Wahyu Haryanto sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta
18. Nahdiana sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
19. Sarjoko sebagai Wakil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
20. Hasudungan A. Sidabalok sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta
21. M. Fajar Sauri sebagai Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta
22. M. Fadjar Churniawan sebagai Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
23. Aceng Zaeni sebagai Wakil Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
24. Tri Indrawan sebagai Sekretaris Kabupaten Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
25. M. Anwar sebagai Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan
26. Ali Murthadho sebagai Wakil Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan
27. Mukhlisin sebagai Sekretaris Kota Kota Administrasi Jakarta Selatan
28. Munjirin sebagai Walikota Kota Administrasi Jakarta Timur
29. Kusmanto sebagai Wakil Walikota Kota Administrasi Jakarta Timur
30. Eka Darmawan sebagai Sekretaris Kota Kota Administrasi Jakarta Timur
31. Hendra Hidayat sebagai Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara
32. Fredy Setiawan sebagai Sekretaris Kota Kota Administrasi Jakarta Utara
33. Augustinus sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta
34. Hari Nugroho sebagai Asisten Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bidang Budaya
35. Purwosusilo sebagai Asisten Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bidang Industri dan Perdagangan
36. Wahyu Haryadi sebagai Asisten Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bidang Lingkungan Hidup
37. Indra Patrianto sebagai Asisten Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bidang Pengendalian Permukiman
38. Benni Agus Candra sebagai Asisten Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bidang Tata Ruang
39. Premi Lasari sebagai Asisten Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bidang Transportasi
40. Fanny Juniadi P. sebagai Kepala Biro Kepala Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta
41. Sugih Ilman sebagai Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi DKI Jakarta
42. Abdul Khalit sebagai Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta
43. Fajar Eko Satriyo sebagai Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Setda Provinsi DKI Jakarta
44. Syony Tjahjadi sebagai Kepala Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta
45. Weningtyas Purnomorini, sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
46. Nikensari Koesrindartia sebagai Wakil Direktur Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
47. Siti Hannah sebagai Wakil Direktur Administrasi Umum dan Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
48. Endah Kartika Dewi sebagai Direktur Rumah Sakit Khusus Daerah Duren Sawit Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
49. Dyah Eko Judihartanti sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Budhi Asih Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
50. Friana Asmely sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Minggu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
51. Lysbeth Regina Pandjaitan sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
52. Deftrianov sebagai Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi DKI Jakarta
53. Ujang Harmawan sebagai Wakil Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
54. Dudi Gardesi Asikin sebagai Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta
55. Moh. Rizki Adhari J. sebagai Wakil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta
56. Yuli Hartono sebagai Wakil Walikota Kota Administrasi Jakarta Barat
57. Firmanudin sebagai Sekretaris Kota Kota Administrasi Jakarta Barat
58. Eric Phahlevi Zakaria Lumbun sebagai Wakil Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat
59. Denny Ramdany sebagai Sekretaris Kota Kota Administrasi Jakarta Pusat. ***
| Kategori | : | Voli, DKI Jakarta |













