Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
Nasional
18 jam yang lalu
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
2
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
Kemenpora
19 jam yang lalu
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
3
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
Kemenpora
19 jam yang lalu
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
4
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
Kemenpora
19 jam yang lalu
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
5
Subsidi Klub Futsal Masih Menunggak, Tirta Lunggana: Kami Sangat Kecewa
Sepakbola
18 jam yang lalu
Subsidi Klub Futsal Masih Menunggak, Tirta Lunggana: Kami Sangat Kecewa
6
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Metropolitan
9 jam yang lalu
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Home  /  Berita  /  Olympic

Sidang Etik Tragedi Ojol, Sopir: “Saya Tidak Lihat Korban, Jalan Penuh Asap”

Sidang Etik Tragedi Ojol, Sopir: “Saya Tidak Lihat Korban, Jalan Penuh Asap”
Tampang 7 anggota Brimob yang naik mobil rantis
Jum'at, 29 Agustus 2025 18:40 WIB

JAKARTA – Pengakuan sopir kendaraan taktis Brimob yang menabrak dan melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, terungkap dalam sidang etik Divisi Propam Polri, Jumat (29/8/2025). Ia mengaku tidak menyadari keberadaan korban karena situasi ricuh di sekitar gedung DPR penuh asap dan lemparan benda dari massa.

“Saya tidak memperhatikan siapa-siapa, kanan atau kiri. Jalanan penuh batu. Jadi saya hantam saja, Pak, karena massa sudah penuh,” ucap sopir tersebut di hadapan majelis sidang. Ia menambahkan pandangan terhalang asap tebal. “Asap itu penuh, jadi saya pakai lampu tembak, fokus ke depan,” katanya.

Dalam persidangan, tujuh anggota Brimob yang terlibat tampak mengenakan kaos oranye. Mereka diperiksa intensif oleh Divpropam terkait dugaan pelanggaran etik saat menghalau massa demonstrasi yang berakhir dengan tragedi. 

Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menegaskan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran. “Tujuh anggota tersebut terbukti melanggar kode etik,” ujarnya.

Sebagai langkah awal, ketujuhnya dijatuhi sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari di Mako Brimob. “Kami Patsus selama 20 hari,” tambahnya.

Sidang etik ini menjadi sorotan publik setelah gelombang aksi protes besar-besaran merebak akibat kematian Affan Kurniawan. Publik kini menanti proses hukum lanjutan, termasuk kemungkinan jerat pidana terhadap aparat yang bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:liputan6.com
Kategori:Olympic, DKI Jakarta
wwwwww