Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
Olympic
19 jam yang lalu
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
2
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa 'Geruduk' Imigrasi Jakbar
Umum
19 jam yang lalu
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa Geruduk Imigrasi Jakbar
3
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
Sepakbola
19 jam yang lalu
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
4
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
Sepakbola
19 jam yang lalu
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
5
Gagal Curi Poin di Bandung, Mundari Karya: Kami Dihukum
Sepakbola
19 jam yang lalu
Gagal Curi Poin di Bandung, Mundari Karya: Kami Dihukum
6
Pujian Cara Pemain Bali United Berjuang Raih Kemenangan Tandang Perdana
Sepakbola
19 jam yang lalu
Pujian Cara Pemain Bali United Berjuang Raih Kemenangan Tandang Perdana
Home  /  Berita  /  Beladiri

Kasus Suap Hakim: Upaya Banding Gagal, Hukuman Lisa Rachmat Justru Lebih Berat

Kasus Suap Hakim: Upaya Banding Gagal, Hukuman Lisa Rachmat Justru Lebih Berat
Kejaksaan Agung. Dok Media Indonesia.
Senin, 01 September 2025 18:00 WIB

JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan putusan lebih berat terhadap pengacara Lisa Rachmat. Dari semula sebelas tahun penjara, hukumannya kini diperpanjang menjadi 14 tahun atas keterlibatannya dalam kasus suap persidangan pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, menegaskan lembaganya menghormati vonis tersebut. "Kami menghormati keputusan Pengadilan Tinggi," ujar Anang dalam keterangan tertulis, Senin (1/9/2025).

Namun, ia menyebut jaksa masih menunggu salinan resmi putusan. "Kami belum mendapatkan salinan keputusan dari pengadilan, jadi belum bisa berkomentar lebih banyak," imbuhnya.

Lisa sebelumnya dinyatakan terbukti menyuap hakim bersama ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, untuk memengaruhi jalannya perkara. Selain pidana badan, ia juga dijatuhi denda Rp750 juta, dengan ancaman tambahan enam bulan kurungan jika tidak dibayar.

Majelis hakim menilai Lisa melanggar ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP. Putusan banding ini menegaskan sikap tegas pengadilan terhadap praktik suap di ruang sidang. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:liputan6.com
Kategori:Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww