Kasus Suap Hakim: Upaya Banding Gagal, Hukuman Lisa Rachmat Justru Lebih Berat
![]() |
| Kejaksaan Agung. Dok Media Indonesia. |
JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan putusan lebih berat terhadap pengacara Lisa Rachmat. Dari semula sebelas tahun penjara, hukumannya kini diperpanjang menjadi 14 tahun atas keterlibatannya dalam kasus suap persidangan pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, menegaskan lembaganya menghormati vonis tersebut. "Kami menghormati keputusan Pengadilan Tinggi," ujar Anang dalam keterangan tertulis, Senin (1/9/2025).
Namun, ia menyebut jaksa masih menunggu salinan resmi putusan. "Kami belum mendapatkan salinan keputusan dari pengadilan, jadi belum bisa berkomentar lebih banyak," imbuhnya.
Lisa sebelumnya dinyatakan terbukti menyuap hakim bersama ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, untuk memengaruhi jalannya perkara. Selain pidana badan, ia juga dijatuhi denda Rp750 juta, dengan ancaman tambahan enam bulan kurungan jika tidak dibayar.
Majelis hakim menilai Lisa melanggar ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP. Putusan banding ini menegaskan sikap tegas pengadilan terhadap praktik suap di ruang sidang. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | liputan6.com |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta |













