Reshuffle Jadi Sorotan, Ahli Hukum Desak KPK-Kejagung Segera Proses Dito dan Budi Arie
![]() |
| Kolase Dito Ariotedjo dan Budi Arie Setiadi |
JAKARTA – Reshuffle kabinet Presiden Prabowo Subianto yang mengganti lima menteri sekaligus membuka kembali perbincangan soal dugaan korupsi yang membayangi dua mantan pembantu presiden: Dito Ariotedjo dan Budi Arie Setiadi.
Ahli Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, menegaskan aparat penegak hukum tak boleh menutup mata. “Seharusnya Budi Arie sudah sejak kemarin jadi tersangka. Dalam persidangan, jelas disebut meminta jatah 50 persen dari praktik pengamanan situs judi online,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).
Hal yang sama berlaku bagi Dito Ariotedjo. Nama mantan Menpora itu muncul dalam sidang kasus BTS Kominfo, disebut menerima Rp27 miliar dari terpidana Irwan Hermawan untuk mengurus perkara di Kejaksaan Agung. Uang itu memang dikembalikan, tetapi Chairul menekankan hal itu tidak menghapus tindak pidana.
“Pengembalian uang hanya bisa jadi pertimbangan meringankan, bukan menghapus perbuatan. Apalagi asal uang itu masih misteri,” katanya.
Chairul menilai, reshuffle seharusnya menjadi momentum KPK, Polri, dan Kejagung untuk bertindak lebih cepat. “Mereka tidak perlu menunggu instruksi Presiden. Kewenangan penuh ada di tangan institusi hukum,” tegasnya.
Dalam reshuffle Senin (8/9/2025), Presiden Prabowo mencopot Budi Arie dan Dito, bersama Sri Mulyani, Budi Gunawan, serta Abdul Kadir Karding. Kursi yang kosong langsung diisi wajah baru seperti Purbaya Yudhi Sadewa (Menkeu) dan Ferry Juliantono (Menkop).
Namun, bagi publik, pergantian pejabat hanyalah langkah awal. Pertanyaan besar yang menggantung adalah: apakah kasus hukum yang menjerat dua mantan menteri itu akan benar-benar diproses, atau kembali terkubur di balik dinamika politik?. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Voli, Beladiri, DKI Jakarta |













