Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
Nasional
17 jam yang lalu
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
2
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
Kemenpora
19 jam yang lalu
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
3
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
Kemenpora
18 jam yang lalu
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
4
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
Kemenpora
19 jam yang lalu
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
5
Subsidi Klub Futsal Masih Menunggak, Tirta Lunggana: Kami Sangat Kecewa
Sepakbola
17 jam yang lalu
Subsidi Klub Futsal Masih Menunggak, Tirta Lunggana: Kami Sangat Kecewa
6
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Metropolitan
8 jam yang lalu
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Pengamat Sebut IPO dan Jadikan PAM Jaya Perseroda Tak Langgar Aturan

Pengamat Sebut IPO dan Jadikan PAM Jaya Perseroda Tak Langgar Aturan
Ketua KATAR, Sugiyanto. (Ist)
Senin, 15 September 2025 17:46 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA- Pengamat Jakarta yamg juga Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto yang akrab disapa SGY menilai perubahan status hukum PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda serta dorongan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo agar mengikuti Initial Public Offering (IPO) merupakan langkah sah, tepat, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta tidak perlu menolak rencana tersebut, melainkan cukup menjalankan fungsi pengawasan secara hati-hati demi kepentingan masyarakat.

 
"Saya sudah melakukan analisis atas masalah ini dengan merujuk berbagai regulasi, mulai dari UU Pemerintahan Daerah, PP tentang BUMD, UU Perseroan Terbatas, UU Pasar Modal, hingga UU Sumber Daya Air. Termasuk pula Perda, Pergub, dan Keputusan Gubernur yang terkait dengan PAM Jaya. Kesimpulannya, perubahan status menjadi Perseroda dan rencana IPO tidak bertentangan dengan hukum," kata Sugiyanto, Senin (15/9/2025).
 
Ia menambahkan, dari perspektif ekonomi modern, langkah tersebut sejalan dengan prinsip privatisasi yang menekankan keterlibatan sektor swasta sebagai motor utama ekonomi. Sementara, pemerintah tetap berfokus pada pelayanan publik, pembangunan, dan pemberdayaan.
 
"IPO PAM Jaya adalah strategi untuk meningkatkan transparansi, memperkuat kinerja, dan menjaga kepentingan rakyat. Pemerintah tetap sebagai pemegang saham mayoritas," jelasnya.
 
Sebagaimana diketahui, rencana perubahan status PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda serta pelaksanaan IPO berawal dari inisiatif Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo. 
 
Sebelumnya, Gubernur juga telah meresmikan rebranding Bank DKI menjadi Bank Jakarta sebagai langkah awal menuju IPO. Untuk dapat mengikuti IPO, PAM Jaya harus terlebih dahulu berstatus Perseroda.
 
Rencana ini kemudian dibahas di DPRD DKI Jakarta. Dalam Rapat Paripurna pada 8 September 2025, fraksi-fraksi terbagi dua, sebagian mendukung dengan syarat tertentu, sementara sebagian lainnya menolak.
 
Menurut Sugiyanto, bagi pihak yang mendukung, PAM Jaya dan Pemprov DKI wajib memenuhi syarat yang diajukan. Sedangkan, bagi yang menolak, penolakan muncul dengan alasan tertentu. Namun, berdasarkan analisis yang telah ia lakukan, perubahan status tersebut justru selaras dengan prinsip ekonomi modern dan bertujuan mulia, yakni mewujudkan keadilan serta pelayanan air minum 100 persen bagi masyarakat Jakarta.
 
"Perubahan menjadi Perseroda dan pelaksanaan IPO PAM Jaya justru akan mendorong transparansi, memperkuat kinerja BUMD, mengurangi ketergantungan pada APBD, serta mendukung target pelayanan air minum 100 persen bagi warga Jakarta," tegas SGY.
 
Ia menilai, pentingnya analisis ini dilakukan agar tersedia pandangan yang berimbang terkait adanya penolakan dari sebagian fraksi di DPRD. Selain itu, langkah ini juga untuk mencegah salah pemahaman di masyarakat sehingga makna positif dari gagasan Gubernur Pramono Anung Wibowo tidak bergeser menjadi opini negatif.
 
"Dorongan agar PAM Jaya ikut IPO bukan gagasan tanpa makna. Ini bukan pula gagasan absurd, melainkan terobosan besar yang visioner. Prinsip ekonomi modern menjadi bagian penting strategi ini, sekaligus upaya mewujudkan transparansi, memperkuat kinerja BUMD, mengurangi ketergantungan APBD, dan mendukung tujuan strategis Pemprov DKI Jakarta," pungkas SGY. ***

wwwwww