Rp285 Triliun yang Hilang di Laut Minyak: Jejak Riza Chalid dan Bisnis Gelap Energi Nasional
![]() |
| Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero)/istimewa |
JAKARTA – Skandal megakorupsi dalam tata kelola minyak nasional kembali mencuat, menyeret nama pengusaha migas Riza Chalid dan sedikitnya 15 perusahaan besar. Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap bahwa praktik manipulasi bisnis minyak ini telah merugikan negara hingga Rp285 triliun, dengan keuntungan ilegal mencapai Rp2,5 triliun.
Dalam sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025), JPU membeberkan bagaimana Riza Chalid — yang dikenal luas di lingkaran bisnis minyak nasional — menggunakan pengaruhnya untuk menekan PT Pertamina (Persero) agar menyewa Terminal BBM Merak yang sebenarnya tidak dibutuhkan.
“Pihak Pertamina memenuhi permintaan Riza Chalid untuk menyewa Terminal BBM milik PT Tangki Merak, meskipun tidak ada kebutuhan operasional. Akibatnya, negara harus menanggung kerugian sebesar Rp2,9 triliun,” ujar jaksa dalam dakwaannya terhadap Riva Siahaan, eks Direktur Utama Pertamina Patra Niaga.
Penyewaan terminal itu dilakukan antara April 2012 hingga November 2014, dan menjadi pintu masuk bagi dugaan intervensi bisnis jangka panjang dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di bawah Pertamina dan subholdingnya.
Jaringan Untung dari Skandal Minyak
Kasus ini ternyata bukan sekadar penyewaan fiktif. Berdasarkan hasil penyidikan, Riza Chalid dan jaringannya diduga turut mengatur impor BBM serta harga jual solar nonsubsidi antara 2018 hingga 2023.
Jaksa menyebut ada 15 perusahaan yang diuntungkan dari praktik curang ini — dua perusahaan asing dan 13 korporasi nasional.
Dua perusahaan Singapura yang disebut menerima keuntungan langsung ialah:
1. BP Singapore Pte. Ltd – meraih untung US$3,6 juta dari pengadaan BBM RON 90 dan US$745 ribu dari pengadaan RON 92.
2. Sinochem International Oil Pte. Ltd – untung US$1,39 juta dari kontrak pengadaan RON 90.
Sementara itu, 13 perusahaan nasional disebut mendapat laba besar dari harga jual solar nonsubsidi yang dimanipulasi.
Daftarnya mencakup namanama besar di sektor tambang dan energi seperti PT Adaro Indonesia, PT Pama Persada Nusantara, PT Berau Coal, PT Ganda Alam Makmur, PT Indocement Tunggal Prakarsa, PT Vale Indonesia, PT Aneka Tambang, hingga PT Indo Tambangraya Megah.
Jaksa memperkirakan total keuntungan ilegal korporasikorporasi itu mencapai Rp2,5 triliun, hasil dari permainan harga dan distribusi yang melanggar aturan tata niaga migas.
Kejahatan Terstruktur di Balik Sistem Energi
Pengamat energi, Fadhil Hasan, menilai skandal ini menggambarkan akar persoalan yang jauh lebih dalam: sistem energi nasional yang terlalu longgar terhadap pengaruh politik dan bisnis besar.
“Selama kebijakan minyak masih bisa diintervensi oleh kelompok berkepentingan, kasus seperti ini akan terus berulang,” ujarnya.
Menurutnya, pola kejahatan ini bukan hanya soal individu korup, tetapi rangkaian sistematis antara pengusaha, pejabat, dan jaringan korporasi internasional.
“Mereka memanfaatkan celah regulasi dan ketergantungan impor minyak untuk mengekstraksi keuntungan pribadi. Negara hanya menjadi penonton,” katanya.
Dalam perkara ini, Riza Chalid diduga menjadi beneficiary owner sekaligus pengendali sejumlah perusahaan cangkang yang terhubung dengan proyek penyewaan dan impor minyak.
Jaksa menyebut ia memiliki posisi strategis dalam menentukan arah kerja sama dengan pihak luar negeri dan mempengaruhi keputusan di jajaran direksi Pertamina.
Kerugian Negara dan Dampak Ekonomi
JPU menyebutkan total kerugian negara dalam perkara ini mencapai:
Kerugian keuangan langsung: Rp25,4 triliun dan US$2,7 miliar
Kerugian perekonomian nasional: Rp171,9 triliun
Total kerugian keseluruhan: Rp285 triliun
Selain itu, ditemukan pula keuntungan ilegal senilai US$2,6 miliar (sekitar Rp42 triliun) dari selisih harga impor BBM yang melebihi kuota nasional.
Ekonom Bhima Yudhistira menyebut skandal ini sebagai bukti bahwa sektor energi Indonesia masih dikuasai oligarki bisnis.
“Ini bukan sekadar korupsi, tapi penjarahan ekonomi. Ketika harga minyak dunia naik, keuntungan disedot oleh kelompok elite, sedangkan rakyat membayar lebih mahal untuk BBM,” ujarnya.
Bhima menambahkan, kerugian Rp285 triliun setara hampir 10 persen APBN 2025.
“Angka ini cukup untuk membangun 1.000 rumah sakit daerah atau 2.000 kilometer jalan nasional,” katanya.
Tuntutan Reformasi Tata Kelola Migas
Kasus ini telah mendorong desakan publik agar pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap Pertamina dan seluruh subholding migas.
Anggota Komisi VII DPR RI, Syaiful Huda, menilai penindakan hukum saja tidak cukup. “Kita butuh revolusi sistem migas. Selama Pertamina masih jadi sapi perah politik dan bisnis, kasus seperti ini tidak akan berhenti,” tegasnya.
Skandal ini kini menjadi ujian besar bagi lembaga penegak hukum dan pemerintah. Jika penanganannya berhenti di meja pengadilan tanpa reformasi struktural, maka “minyak kotor” akan terus mengalir — bukan hanya dari sumur, tapi juga dari sistem kekuasaan. ***












