RUU Perampasan Aset Kembali Tertunda, DPR Pilih Tunggu Masukan atau Menunda Kepastian?
![]() |
| Ketua DPR, Puan Maharani |
JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang telah lama dinantikan publik kembali tak menunjukkan kemajuan di Dewan Perwakilan Rakyat. Hingga November 2025, aturan yang diyakini dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi itu belum juga memasuki tahap pembahasan resmi.
Ketua DPR, Puan Maharani, menyebut pihaknya masih menunggu masukan dari masyarakat sebelum melanjutkan proses legislasi. “Kami masih terima masukan-masukan dari berbagai pihak dan itu sudah berjalan dari sidang yang lalu,” katanya di Kompleks DPR, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Puan menjelaskan, DPR berhati-hati agar RUU ini tidak tumpang tindih dengan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang juga sedang dibahas. “Kita lihat dulu partisipasi bermakna masyarakat karena jangan sampai nanti tumpang tindih dengan undang-undang yang lain,” ujarnya.
Namun, langkah hati-hati itu justru menimbulkan tanda tanya di publik. Banyak kalangan menilai DPR terkesan menunda-nunda pembahasan, padahal RUU tersebut telah masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas sejak beberapa tahun lalu.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Sturman Panjaitan, mengatakan RUU Perampasan Aset tetap masuk dalam Prolegnas 2025–2026 agar pembahasan bisa diteruskan bila belum selesai pada tahun ini. “Kalau tidak selesai dibahas di 2025, dilanjutkan di 2026,” ujarnya di Senayan, Jakarta.
Sementara itu, pakar hukum Eddy Hiariej menilai RUU ini memiliki tingkat kesulitan tersendiri karena perdebatan istilah “perampasan aset” yang dianggap tidak lazim dalam hukum internasional. “Di dunia internasional, dikenal istilah asset recovery atau pemulihan aset, bukan perampasan,” jelasnya.
Meski demikian, kalangan pegiat antikorupsi menilai polemik istilah seharusnya tidak menjadi alasan penundaan. Mereka mendesak DPR mempercepat pembahasan agar negara memiliki dasar hukum kuat dalam menelusuri dan menyita aset hasil kejahatan.
RUU Perampasan Aset sendiri diharapkan menjadi terobosan untuk menutup celah hukum yang selama ini membuat aset koruptor sulit dikembalikan ke kas negara. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | tempo.co |
| Kategori | : | Metropolitan, DKI Jakarta |













