Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
Nasional
21 jam yang lalu
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
2
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
Kemenpora
23 jam yang lalu
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
3
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
Kemenpora
22 jam yang lalu
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
4
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
Kemenpora
22 jam yang lalu
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
5
Subsidi Klub Futsal Masih Menunggak, Tirta Lunggana: Kami Sangat Kecewa
Sepakbola
21 jam yang lalu
Subsidi Klub Futsal Masih Menunggak, Tirta Lunggana: Kami Sangat Kecewa
6
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Metropolitan
12 jam yang lalu
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Home  /  Berita  /  PON

KPK: Budaya Jual Beli Jabatan Rusak Pondasi Integritas ASN

KPK: Budaya Jual Beli Jabatan Rusak Pondasi Integritas ASN
Ilustrasi Korupsi.
Minggu, 09 November 2025 13:05 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan praktik jual beli jabatan merupakan salah satu sumber utama yang melahirkan berbagai bentuk korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Pola ini tidak hanya mencederai sistem merit, tetapi juga menghancurkan moral aparatur sipil negara (ASN).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut praktik jual beli jabatan menjadi akar dari perilaku koruptif yang menyebar ke banyak sektor, termasuk pengadaan proyek dan pemberian izin.

“Begitu seseorang memperoleh jabatan lewat uang, maka pikirannya bukan lagi soal kinerja, tapi bagaimana mengembalikan modal yang sudah keluar. Dari situlah korupsi lain mulai tumbuh,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Ahad (9/11/2025).

Ia mencontohkan kasus yang baru diungkap di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa Timur, di mana dugaan jual beli jabatan memicu munculnya suap proyek dan gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah. “Ini terjadi karena jabatan dijadikan komoditas, bukan amanah,” ucapnya.

Menurut Asep, dampak dari praktik semacam ini sangat luas. Ketika jabatan diperoleh melalui transaksi, persaingan antarpimpinan dinas menjadi tidak sehat. “Bukan lagi siapa yang paling berprestasi yang naik jabatan, tapi siapa yang punya modal lebih besar. Akibatnya, pelayanan publik ikut dikorbankan,” tegasnya.

KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek di RSUD Dr Harjono Ponorogo. Mereka adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) yang merupakan pihak swasta rekanan proyek.

Dalam kasus tersebut, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono diduga menerima suap dari Yunus Mahatma terkait pengurusan jabatan. Sedangkan dalam proyek RSUD, Sugiri dan Yunus disebut menerima suap dari Sucipto. Selain itu, Sugiri juga diduga menerima gratifikasi lain dari Yunus di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Asep menegaskan, penindakan semata tidak akan cukup tanpa reformasi mendasar di tubuh birokrasi. Ia menyerukan agar seluruh pemerintah daerah menegakkan sistem promosi jabatan berbasis kompetensi dan transparansi.

“Kalau sistem seleksi jabatan masih bisa dibeli, maka korupsi akan selalu menemukan pintunya. Pemberantasan korupsi harus dimulai dari rekrutmen ASN yang bersih,” tandasnya. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:republika.co.id
Kategori:PON, Voli, Metropolitan, Ekonomi, Beladiri
wwwwww