Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
Sepakbola
24 jam yang lalu
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
2
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
13 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
3
Pieter Huistra Akui Aspek Pertahananan PSS Perlu Perbaikan
Sepakbola
24 jam yang lalu
Pieter Huistra Akui Aspek Pertahananan PSS Perlu Perbaikan
4
Stjepan Fokus Laga Berikutnya, Nadeo Ucapkan Terima Kasih kepada Jakmania
Sepakbola
24 jam yang lalu
Stjepan Fokus Laga Berikutnya, Nadeo Ucapkan Terima Kasih kepada Jakmania
Home  /  Berita  /  Voli

Tambang Batu Bara Disita, Perusahaan Samin Tan Terancam Denda Rp4,2 Triliun

Tambang Batu Bara Disita, Perusahaan Samin Tan Terancam Denda Rp4,2 Triliun
Pengusaha Samin Tan.
Sabtu, 24 Januari 2026 14:11 WIB

JAKARTA – Negara kembali mengambil langkah tegas terhadap penguasaan kawasan hutan dan tambang ilegal. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan menyita lahan tambang batu bara seluas 1.699 hektare di Kalimantan Tengah, Kamis (22/1/2026). Lahan tersebut dikuasai PT Asmin Koalindo Tuhup, anak usaha PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk, milik pengusaha Samin Tan.

Pengambilalihan dilakukan setelah izin operasional atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara perusahaan itu resmi dicabut oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Pencabutan izin menjadi pintu masuk bagi Satgas PKH untuk menguasai kembali area tambang yang dinilai bermasalah secara hukum.

“Satgas PKH resmi melakukan penguasaan kembali lahan seluas 1.699 hektare yang digunakan sebagai area bukaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup,” ujar Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, di Jakarta, Sabtu (24/1/2026).

Barita menjelaskan, izin PKP2B dicabut karena perusahaan diduga menjadikan izin tersebut sebagai jaminan utang tanpa persetujuan pemerintah. Selain itu, PT AKT terindikasi masih melakukan aktivitas penambangan meski izin telah dicabut.

“Perusahaan terindikasi masih melakukan penambangan hingga 15 Desember 2025 tanpa melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya kepada otoritas terkait,” katanya.

Atas penguasaan lahan secara tidak sah tersebut, Satgas PKH menghitung potensi denda yang harus dibayar perusahaan mencapai Rp4,2 triliun. Nilai itu berasal dari perhitungan denda sebesar Rp354 juta per hektare atas total lahan yang dikuasai.

“Perhitungan ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum dan upaya pemulihan kerugian negara,” tegas Barita.

Kasus ini diduga berkaitan dengan sengkarut utang Samin Tan kepada Standard Chartered Bank pada 2016 senilai 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp14 triliun. Dalam perkara itu, kontrak PKP2B PT AKT yang merupakan aset negara disebut digunakan sebagai jaminan kredit.

Setelah persoalan tersebut mencuat, Kementerian ESDM mencabut izin konsesi PT AKT pada 19 Oktober 2017. Meski demikian, perusahaan diduga tetap melakukan aktivitas penambangan. PT AKT sempat menggugat pencabutan izin ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, namun kalah hingga tingkat kasasi.

Selain lahan tambang, Satgas PKH juga menginventarisasi aset perusahaan berupa 130 unit alat berat dan kendaraan operasional yang saat ini masih berada di lokasi tambang. Seluruh aset tersebut berada di bawah pengawasan ketat untuk mencegah pemindahtanganan selama proses hukum berjalan.

“Pengamanan lokasi diperketat dengan melibatkan 65 personel gabungan dari Yon TP 883 dan Kodim 1013/Muara Teweh guna memastikan situasi tetap kondusif,” pungkas Barita. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Voli, Metropolitan, Beladiri, DKI Jakarta, Kalimantan Tengah
wwwwww