Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 Terbit, Mekanisme Lapor Hadiah Kini Berubah
![]() |
| Ilustrasi Gratifikasi (foto : lapas1medan.com) |
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memberlakukan standar baru dalam pengawasan pemberian hadiah bagi pejabat publik. Melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, lembaga ini menaikkan ambang batas nilai gratifikasi yang wajib dilaporkan.
Perubahan ini menggeser batas nilai gratifikasi secara umum yang sebelumnya Rp1.000.000 per pemberi menjadi Rp1.500.000. Penyesuaian ini tertuang dalam revisi atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
"Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi diubah," bunyi Pasal 1 dalam aturan yang dirilis Rabu (28/1/2026).
Tidak hanya nilai umum, KPK juga memperlonggar batas hadiah non-uang antar rekan kerja. Saat ini, pegawai diperbolehkan menerima hadiah senilai Rp500.000 per pemberi dengan total akumulasi Rp1.500.000 per tahun. Angka ini naik signifikan dibanding aturan lama yang hanya membolehkan maksimal Rp200.000.
Di sisi lain, aturan mengenai hadiah untuk momen pisah pensiun atau ulang tahun yang sebelumnya dibatasi Rp300.000 kini resmi dihapus. Ketentuan baru ini juga memperketat urusan administrasi, di mana tindak lanjut kelengkapan laporan kini dipangkas menjadi 20 hari kerja saja dari sebelumnya 30 hari.
Mengenai status barang, laporan yang masuk melewati batas 30 hari kerja dapat ditetapkan menjadi milik negara. Meski demikian, penyidik menekankan bahwa ketentuan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana gratifikasi tetap berlaku sepenuhnya.
Perubahan mendasar lainnya terletak pada penandatanganan Surat Keputusan (SK) Gratifikasi. Kini, penentuan siapa yang menandatangani dokumen tersebut didasarkan pada sifat prominent atau level jabatan pelapor, bukan lagi sekadar melihat besaran nilai barang yang dilaporkan.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | okezone.com |
| Kategori | : | Voli, Metropolitan, Beladiri, DKI Jakarta |













