Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
Nasional
16 jam yang lalu
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
2
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
Kemenpora
18 jam yang lalu
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
3
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
Kemenpora
17 jam yang lalu
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
4
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
Kemenpora
18 jam yang lalu
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
5
Subsidi Klub Futsal Masih Menunggak, Tirta Lunggana: Kami Sangat Kecewa
Sepakbola
16 jam yang lalu
Subsidi Klub Futsal Masih Menunggak, Tirta Lunggana: Kami Sangat Kecewa
6
Madura United FC Boyong 23 Pemain Hadapi PSM
Sepakbola
17 jam yang lalu
Madura United FC Boyong 23 Pemain Hadapi PSM
Home  /  Berita  /  Voli

Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 Terbit, Mekanisme Lapor Hadiah Kini Berubah

Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 Terbit, Mekanisme Lapor Hadiah Kini Berubah
Ilustrasi Gratifikasi (foto : lapas1medan.com)
Rabu, 28 Januari 2026 13:00 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memberlakukan standar baru dalam pengawasan pemberian hadiah bagi pejabat publik. Melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, lembaga ini menaikkan ambang batas nilai gratifikasi yang wajib dilaporkan.

Perubahan ini menggeser batas nilai gratifikasi secara umum yang sebelumnya Rp1.000.000 per pemberi menjadi Rp1.500.000. Penyesuaian ini tertuang dalam revisi atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

"Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi diubah," bunyi Pasal 1 dalam aturan yang dirilis Rabu (28/1/2026).

Tidak hanya nilai umum, KPK juga memperlonggar batas hadiah non-uang antar rekan kerja. Saat ini, pegawai diperbolehkan menerima hadiah senilai Rp500.000 per pemberi dengan total akumulasi Rp1.500.000 per tahun. Angka ini naik signifikan dibanding aturan lama yang hanya membolehkan maksimal Rp200.000.

Di sisi lain, aturan mengenai hadiah untuk momen pisah pensiun atau ulang tahun yang sebelumnya dibatasi Rp300.000 kini resmi dihapus. Ketentuan baru ini juga memperketat urusan administrasi, di mana tindak lanjut kelengkapan laporan kini dipangkas menjadi 20 hari kerja saja dari sebelumnya 30 hari.

Mengenai status barang, laporan yang masuk melewati batas 30 hari kerja dapat ditetapkan menjadi milik negara. Meski demikian, penyidik menekankan bahwa ketentuan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana gratifikasi tetap berlaku sepenuhnya.

Perubahan mendasar lainnya terletak pada penandatanganan Surat Keputusan (SK) Gratifikasi. Kini, penentuan siapa yang menandatangani dokumen tersebut didasarkan pada sifat prominent atau level jabatan pelapor, bukan lagi sekadar melihat besaran nilai barang yang dilaporkan.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:okezone.com
Kategori:Voli, Metropolitan, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww