Nyawa Pelajar Tual Melayang, Eks Brimob Masias Terancam Belasan Tahun Bui
![]() |
| Anggota Brimob Bripda Masias Siahaya (MS) resmi dipecat usai melakukan penganiayaan terhadap AT, pelajar MTS Negeri Kota Tual, Maluku, hingga tewas. |
JAKARTA - Kematian tragis pelajar Madrasah Tsanawiyah berinisial AT (14) akibat kekerasan oknum aparat di Kota Tual, Maluku, kini memasuki babak baru dalam pemenuhan rasa keadilan. Pelaku utama, Bripda Masias Siahaya, telah resmi dicopot dari keanggotaan Polri dan bersiap menghadapi ancaman hukuman belasan tahun penjara.
Berkas perkara penyidikan kasus penganiayaan maut menggunakan helm tersebut sudah dilimpahkan ke meja Kejaksaan Negeri Tual. Langkah hukum ini menjadi sorotan publik yang terus mengawal agar pelaku mendapat ganjaran setimpal atas perbuatan brutalnya merenggut nyawa seorang anak.
"Berdasarkan laporan polisi tertanggal 19 Februari 2026 untuk berkas perkara telah selesai dan diserahkan tahap I kepada pihak Kejari Tual tertanggal 24 Februari 2026," jelas Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, Rabu (25/2/2026).
Johnny menuturkan penyidik menyangkakan pasal berlapis kepada pelaku. Masias dijerat dengan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 466 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Atas tindakannya, pria tersebut dihadapkan pada ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Saat ini, jaksa penuntut umum masih meneliti kelengkapan formil dan materil berkas perkara tersebut. Jika dinyatakan lengkap, kepolisian akan segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti agar proses persidangan di pengadilan bisa segera dimulai.
Sebelum diseret ke ranah pidana umum, Majelis Etik Polri lebih dulu menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, menyatakan institusinya sama sekali tidak mentoleransi pelanggaran kode etik, terlebih tindakan kekerasan yang menghancurkan kepercayaan masyarakat.
Berdasarkan fakta persidangan etik, Masias terbukti secara sah melanggar kewajiban menjaga kehormatan reputasi institusi. Ia dinilai gagal menaati norma hukum dengan melakukan perilaku sangat tidak patut yang berujung pada hilangnya nyawa warga sipil.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | liputan6.com |
| Kategori | : | Olympic, DKI Jakarta, Maluku |













