Proyek Ratusan Ribu Kendaraan Asing Dinilai Runtuhkan Kemandirian Ekonomi
![]() |
| Industri otomotif dalam negeri. (Foto: gaikindo.or.id) |
JAKARTA - Rencana mendatangkan 105 ribu unit mobil pikap dari India yang digawangi PT Agrinas Pangan Nusantara disorot tajam sebagai manuver mematikan bagi sektor manufaktur lokal. Alih-alih memperkuat kapasitas domestik, pengadaan kendaraan secara masif ini justru berisiko tinggi melumpuhkan struktur industri otomotif dalam negeri yang sedang berjuang menghadapi gempuran pasar bebas.
Ketua MPP PKS, Mulyanto, menegaskan bahwa polemik ini bukan sekadar urusan transaksi jual beli antarnegara. Isu tersebut menyentuh lapisan kedaulatan industri nasional yang kini tengah berada di bawah tekanan hebat, terutama menyangkut wacana pelonggaran aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
"Kekhawatiran publik bahwa Indonesia berpotensi dijadikan pasar bagi produk teknologi lama dari luar negeri harus menjadi alarm bagi pemerintah," ucap Mulyanto dalam rilis resminya di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Mulyanto mengingatkan bahaya besar jika Tanah Air hanya dijadikan semacam lokasi pembuangan produk usang oleh negara produsen. Situasi ini secara langsung akan menyumbat proses modernisasi pabrik lokal.
"Ketika negara lain telah beralih ke teknologi lebih maju, Indonesia justru berpotensi menerima teknologi yang tidak lagi menjadi prioritas di negara asalnya. Pola seperti ini dapat menghambat modernisasi industri nasional," paparnya lebih lanjut.
Tekanan kian nyata saat Indonesia dihadapkan pada negosiasi perjanjian perdagangan internasional, salah satunya dengan Amerika Serikat yang getol mendesak pelonggaran kebijakan komponen lokal. Merelakan TKDN dilonggarkan tanpa pertahanan strategis sama saja dengan membuka lebar pintu penjajahan ekonomi lewat membanjirnya produk impor.
"TKDN selama ini merupakan instrumen strategis negara untuk membangun kapasitas produksi, memperkuat rantai pasok, serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri," jelasnya.
Kelonggaran yang tak terkendali otomatis merobohkan daya saing manufaktur yang sejatinya memiliki multiplier effect amat luas bagi putaran ekonomi rakyat. Ironisnya, di saat yang sama, negara-negara maju pembawa narasi pasar bebas seperti Amerika Serikat justru gigih memproteksi industri mereka lewat kucuran subsidi besar-besaran dan aturan pengadaan lokal.
Merujuk pada mandat Pasal 33 UUD 1945, negara wajib memegang kendali atas cabang produksi yang strategis demi menjaga kemandirian bangsa. Berkaca dari banyak kasus global, liberalisasi yang serampangan tanpa kesiapan matang hanya akan mempercepat laju deindustrialisasi.
Oleh karena itu, Anggota Komisi Industri DPR RI Periode 2019-2024 ini mendesak agar setiap wacana impor raksasa selalu dibarengi dengan roadmap industrialisasi yang tegas. Pemerintah wajib memaksakan syarat transfer teknologi, kewajiban perakitan di dalam negeri, hingga penyerapan sumber daya manusia lokal.
"Indonesia harus mengedepankan diplomasi industri dalam setiap perjanjian dagang. Fokus utama bukan hanya pada pembukaan pasar, tetapi pada kemitraan produksi, investasi, dan pengembangan teknologi," tandasnya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Olympic, Nasional, DKI Jakarta |













