Imigrasi Depok Perkuat Pengawasan WNA Lewat APOA
![]() |
| Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok Irvan Triansyah. (Ist) |
Penulis: Bimo Putro Prihandoko
Kegiatan tersebut menjadi forum strategis yang mempertemukan unsur pemerintah, aparat keimigrasian, dan pelaku usaha akomodasi guna membangun sinergi pengawasan orang asing yang lebih efektif, cepat, dan akurat di tengah meningkatnya mobilitas lintas negara.
Hadir dalam kegiatan itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok Irvan Triansyah, Kepala Bidang Intelijen Keimigrasian dan Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat John Selvy Rolan Maturbongs, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon Komang Trisna Diatmika, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi Henki Irawan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor Ritus Ramadhana, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tasikmalaya Indra Bangsawan, serta perwakilan Kantor Imigrasi Bandung dan Kantor Imigrasi Cianjur.
Peserta kegiatan berasal dari berbagai sektor usaha akomodasi, mulai dari hotel, apartemen, vila, guest house, homestay, rumah sewa, indekos, mess karyawan, hingga pengelola penginapan lainnya yang memiliki kewajiban melaporkan keberadaan WNA melalui sistem APOA.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Depok Irvan Triansyah menegaskan bahwa pengawasan keimigrasian saat ini tidak dapat dilakukan hanya oleh pemerintah semata.
Menurut dia, diperlukan keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan, khususnya penyedia akomodasi yang menjadi garda terdepan dalam pendataan keberadaan orang asing.
"Mobilitas warga negara asing yang semakin tinggi merupakan konsekuensi dari perkembangan globalisasi. Karena itu, pengawasan keimigrasian harus dilakukan secara kolaboratif.
APOA hadir sebagai instrumen strategis yang mempercepat pelaporan, meningkatkan akurasi data, sekaligus memperkuat deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian," ujar Irvan.
Ia menambahkan, keberhasilan pengawasan orang asing tidak hanya diukur dari penegakan hukum, tetapi juga dari kemampuan seluruh pihak dalam membangun sistem informasi yang terintegrasi dan responsif.
"Kami mengajak seluruh pelaku usaha akomodasi untuk menjadi mitra aktif Imigrasi. Setiap laporan yang masuk melalui APOA merupakan kontribusi nyata dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta mendukung iklim investasi dan pariwisata yang sehat," katanya.
Melalui sinergi ini, kami ingin mewujudkan pengawasan keimigrasian yang modern, adaptif, dan berbasis teknologi," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Intelijen Keimigrasian dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat John Selvy Rolan Maturbongs yang membuka kegiatan menjelaskan bahwa pemanfaatan APOA menjadi bagian penting dalam transformasi digital layanan dan pengawasan keimigrasian.
Menurut dia, aplikasi tersebut memungkinkan pengelola penginapan melaporkan keberadaan WNA secara real time sehingga memudahkan petugas dalam melakukan pemantauan dan analisis risiko.
Dalam sesi pemaparan materi, peserta mendapatkan penjelasan mengenai perkembangan mobilitas global, potensi pelanggaran keimigrasian, hingga berbagai tindak pidana transnasional yang melibatkan warga negara asing, seperti penyalahgunaan izin tinggal, pemalsuan dokumen, kejahatan siber, penipuan investasi, pencucian uang, penyelundupan manusia, hingga perdagangan orang.
Para narasumber juga menjelaskan bahwa APOA dirancang untuk menjawab tantangan pengawasan terhadap pemegang visa kunjungan yang memiliki mobilitas tinggi dan berpindah-pindah lokasi dalam waktu singkat.
Melalui sistem tersebut, data WNA dapat dipantau secara langsung sejak proses check-in, selama masa tinggal, hingga check-out.
Seluruh data tersinkronisasi dengan sistem Direktorat Jenderal Imigrasi sehingga mempercepat proses pengawasan maupun penegakan hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Selain itu, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai kewajiban hukum pelaporan WNA sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam regulasi tersebut, pemilik atau pengelola tempat penginapan diwajibkan memberikan data keberadaan orang asing kepada petugas Imigrasi maupun Kepolisian apabila diminta. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 25 juta.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui diskusi dan sesi tanya jawab yang membahas berbagai persoalan teknis penggunaan APOA, mulai dari pendaftaran akun, proses pemindaian paspor, pelaporan tamu asing, hingga pengelolaan dashboard monitoring secara digital.
Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Depok berharap pemanfaatan APOA semakin optimal sehingga mampu menciptakan sistem pengawasan orang asing yang lebih akurat, transparan, dan terintegrasi.
Di tengah meningkatnya arus mobilitas global, digitalisasi pengawasan melalui APOA dinilai menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga keamanan nasional sekaligus mendukung iklim investasi, pariwisata, dan pembangunan daerah yang berkelanjutan. ***
| Editor | : | Azhari Nasution |
| Kategori | : | Nasional, Voli, DKI Jakarta |













