Terseret Kasus Suap, 2 ASN PUPR Bengkulu Diperiksa KPK
![]() |
| Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. |
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Senin (10/8/2026). Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang bermula di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya pemanggilan terhadap dua pegawai negeri tersebut. Kedua saksi yang diperiksa adalah Hendra Okta dan Agus Suhendra Wijaya, yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkot Bengkulu.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," jelasnya kepada wartawan, Senin (10/8/2026).
Pengembangan OTT Rejang Lebong
Pemeriksaan ini berakar dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK, Senin (9/3/2026). Dalam penindakan tersebut, tim penyidik mengamankan 13 orang serta menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik (BBE), hingga uang tunai senilai Rp756,8 juta.
Dari kecukupan alat bukti awal, lembaga antirasuah ini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo. Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, serta Youki Yusdiantoro.
Dua Sprindik Baru Diterbitkan
Seiring berjalannya proses hukum, penyidik menemukan indikasi perluasan perkara. KPK kemudian menerbitkan dua surat perintah penyidikan (Sprindik) umum baru, Senin (20/7/2026).
Sprindik pertama ditujukan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak swasta lain yang turut memberikan suap kepada Bupati Rejang Lebong. Sementara itu, Sprindik kedua berfokus pada pelacakan aliran dana suap dari pihak swasta ke sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Bengkulu.
Sita Uang Tunai Miliaran Rupiah
Sebagai tindak lanjut dari Sprindik baru tersebut, tim penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Bengkulu. Target penggeledahan meliputi kantor dan kediaman pihak swasta di sektor alat kesehatan dan pengelolaan limbah, hingga rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Di kediaman Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, penyidik menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar beserta dokumen dan BBE. Penggeledahan juga menyasar rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu, rumah Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pemprov Bengkulu, dan rumah pihak swasta di Rejang Lebong guna mengumpulkan tambahan alat bukti.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | e-Sports, Beladiri, DKI Jakarta, Bengkulu |













